
Advetorial-DK- Batam- Direktorat Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI menggelar Rapat Sinkronisasi Tindaklanjut Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pengelolaan Pulau-Pulau Kecil Terluar. Rapat yang mengikutsertakan para Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, meliputi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, dan Bengkulu, beserta para Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Wilayah Sumatera yang memiliki pulau terluar ini, bertujuan untuk menghimpun ide, gagasan, saran dan masukan terkait penyempurnaan penyusunan Ranperpres, sehingga diharapkan mampu menjadi rumusan kebijakan yang terbaik guna percepatan dan optimalisasi pelaksanaan pembangunan di pulau-pulau kecil terluar, disamping tetap memberikan jaminan atas terciptanya aspek kelestarian sumber daya hayati dan lingkungan.
Dalam sambutannya, Kepala DKP Kepri, Dr. Said Sudrajad mengapresiasi dan berterima kasih atas ditunjuknya Provinsi Kepulauan Riau khususnya Kota Batam sebagai tempat penyelenggaraan rapat. Mengingat, Kepri merupakan miniatur Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan jumlah pulau sebanyak 2.408 pulau, dimana 99,46% pulau dikategorikan sebagai pulau kecil berukuran dibawah 100km2, 0,34% sisanya merupakan pulau kecil dalam rentang >100km s.d <2.000km2, serta memiliki lautan yang lebih luas dari daratan. Kepulauan Riau juga memiliki sebanyak 22 pulau dari total keseluruhan 111 pulau se-Indonesia yang ditetapkan sebagai pulau terluar sebagaimana disebutkan dalam Perpres 6/2017.
Tampak hadir, para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup KKP RI didampingi para Pejabat Administrator dan Pengawas.
“Kami harapkan kepada Pemerintah (Pusat) agar pelibatan pemerintah daerah dalam pengelolaan pulau-pulau kecil terluar tidak semata berbatas pada aspek perencanaan dan pengawasan saja, melainkan pemerintah daerah ingin agar dilibatkan pula dalam pemanfaatan dan penerima manfaatnya”, ungkap Dr. Said Sudrajad, S.Sos., M.Si