Permohonan Nasdem Ditolak MK, Terkait Pileg DPRD DKI

Hakim Beri Catatan

Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo saat memimpin sidang MK (Senin,19/8)

DK – Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan NasDem yang meminta KPU melakukan pencoblosan ulang di 34 TPS di Dapil Jakarta II. Meski begitu, MK memberikan catatan kepada KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara dan pengawas pemilu.

“Mengadili, dalam eksepsi, menolak eksepsi termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan 289-01-05-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang digelar Senin (19/8/2024).

NasDem diketahui menggugat hasil rekapitulasi suara ulang karena pihaknya meyakini memperoleh kursi terbanyak kedua untuk pengisian calon anggota DPRD Jakarta Dapil Jakarta II. NasDem dalam permohonannya meminta MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di 34 TPS di Dapil Jakarta II.

Menurut MK, NasDem tidak dapat membuktikan permohonannya itu. Meski begitu, MK memberi catatan kepada KPU selaku penyelenggara pemilu mengenai kasus formulir c.hasil yang terselip di box kontainer kelurahan lain.

“Bahwa meskipun pemohon tidak dapat membuktikan dalilnya dan tidak terdapat alasan untuk membatalkan hasil rekapituasi ulang tidak ditetapkan oeh termohon, serta tidak terdapat dasar yang kuat untuk mengabulkan petitum pemohon yang meminta agar dilakukan pemungutan suara ulang pada 34 TPS, namun Mahkamah menganggap penting untuk menegaskan kembali mengenai fakta adanya sejumlah formulir C hasil yang terselip,” kata hakim Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan.

“Menurut Mahkamah dengan melihat fakta berupa adanya sejumlah formulir C Hasil yang terselip, meskipun telah dilakukan pencarian akhirnya dapat ditemukan, hal tersebut mengakibatkan tersendatnya seluruh rangkaian proses rekapitulasi suara ulang,” imbuhnya.

Masalah formulir C Hasil yang terselip ini menurut MK harus diperhatikan. Menurut MK, kejadian seperti ini sebenarnya bisa diantisipasi sejak awal.

“Permasalahan terselipnya formulir chasil harus menjadi perhatian yang sungguh-sungguh bagi penyelenggara pemilu terlebih dengan jumlah TPS yang sangat banyak dalam satu kelurahan untuk dapat diantisipasi seja awal tahapan. Terlebih dengan adanya fakta terselipnya formulir c hasil seperti yang terjadi pada TPS 51 di kelurahan Marunda yang sempat terselip pada tanggal 23 Juni 2024 dan ditemukan di box kontainer di kelurahan Semper Barat pada keesokan harinya, serta terselipnya formulir c hasil di 3 tps yaitu tps 89, tps 139, dan tps 146 di kelurahan Semper Barat yang ditemukan di box kontainer keluarahan lain,” ucap hakim Enny.

Peristiwa itu dianggap MK merupakan salah satu kelemahan pengawasan penyelenggara pemilu. Enny pun meminta penyelenggara pemilu mencegah kejadian ini terulang.

“Hal tersebut menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem dan cara penyimpanan, serta pengawasan terhadap seluruh dokumen penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, untuk mencegah terulangnya masalah tersebut, penyelenggaran negara dalam hal ini KPU dan bawaslu sebagai pengawas sudah seharusnya menerapkan langkah-langkah pengamanan yang lebih ketat, mengenai sistem dan cara penyimpanan setiap jenis dokumen penyelenggaraan pemilu, in casu formulir C Hasil dengan membuat SOP yang jelas dan mudah direalisasikan. Dengan demikian, suara pemilih yang diberikan sejak di tingkat TPS tetap dapat terjaga kemurniannya,” ucapnya.

Permohonan NasDem

Dalam petitumnya, Nasdem memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 10150 Tahun 2024 yang diumumkan pada 28 Juli 2024 pukul 17.44 WIB sepanjang perolehan suara di Dapil Jakarta II untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta. Nasdem juga memohon dilakukan pemungutan suara ulang pada 34 TPS yang tersebar di Kelurahan Semper Barat, Kelurahan Sukapura, dan Kelurahan Marunda.

Sebagaimana yang ditetapkan KPU, Partai Nasdem memperoleh 72.819 suara dan Partai Demokrat 24.999 suara. NasDem menyebut ada masalah pada perhitungan di 34 TPS setelah Putusan MK Nomor 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tanggal 10 Juni 2024. Pemohon menyebut ada selisih 728 suara yang menguntungkan Partai Demokrat.

Kuasa hukum NasDem, Regginaldo mengatakan KPU telah menetapkan hasil rekapitulasi suara ulang dengan menyandingkan dokumen C hasil dengan D hasil Kecamatan di 233 TPS di tujuh kelurahan di Kecamatan Cilincing yang dihadiri Bawaslu Kota Jakarta Utara, saksi pemohon, dan saksi partai politik lainnya pada 23 Juni 2024. Menurut NasDem, KPU hanya menyelesaikan rekapitulasi suara ulang di 200 TPS dan tidak dapat menyelesaikan rekapitulasi suara ulang di 33 TPS lain sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam putusan MK.

MK diketahui memerintahkan KPU Kota Jakarta Utara melaksanakan rekapitulasi suara ulang untuk 233 TPS dalam waktu 15 hari sejak putusan diucapkan. Regginaldo mengatakan harusnya batas waktu pelaksanaan kegiatan rekapitulasi suara ulang berakhir paling lama pada Selasa, 25 Juni 2024, pukul 14.51 WIB.

“Sedangkan KPU melanjutkan rekapitulasi suara ulang hingga Rabu, 26 Juni 2024. Dengan demikian, KPU telah melewati tenggang waktu sebagaimana telah ditetapkan Mahkamah dalam putusannya,” ujarnya.

Regginaldo mengaku telah mengajukan keberatan secara lisan atas permasalahan-permasalahan yang terjadi selama proses kegiatan rekapitulasi suara ulang tersebut kepada KPU. Namun, keberatan tersebut tak direspons KPU Kota Jakarta Utara.

Penulis: LanniEditor: Herman