DK-Tanjungpinang-Sebagai bagian dari perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kepulauan Riau (Kepri) memberikan Remisi Umum kepada 3.226 narapidana dan anak binaan. Pemberian remisi ini berdasarkan berbagai regulasi, di antaranya Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 dan Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Remisi Umum adalah pengurangan hukuman yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani pidana minimal enam bulan bagi narapidana dan tiga bulan bagi anak binaan.
Jumlah penerima Remisi Umum I, yakni pengurangan hukuman sebagian, tercatat sebanyak 3.172 orang, sedangkan 42 orang lainnya memperoleh Remisi Umum II, di mana mereka langsung bebas. Remisi diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan, tergantung lamanya narapidana menjalani hukuman.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan dari negara atas pencapaian positif yang telah dilakukan oleh narapidana dan anak binaan selama menjalani masa hukuman. Selain itu, hal ini juga menjadi motivasi bagi mereka untuk terus mengikuti program pembinaan dengan baik.
Untuk tahun 2024, penerima remisi terbanyak berasal dari Lapas Kelas IIA Batam dengan jumlah 805 orang. Selain itu, ada juga 12 narapidana yang mendapatkan Remisi Umum II namun harus menjalani subsider sebagai hukuman tambahan. Narapidana yang terkait dengan tindak pidana narkotika berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012 tercatat sebanyak 1.677 orang.
Dengan pemberian remisi ini, diharapkan narapidana dan anak binaan dapat lebih termotivasi untuk menjalani sisa hukuman dengan lebih baik dan kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik.