DK-Otomotif- Surat izin mengemudi (SIM) memiliki masa berlaku selama lima tahun. Sebelum masa berlakunya habis, pemilik SIM harus segera memperpanjang SIM.
Perpanjang masa berlaku SIM bisa dilakukan di beberapa tempat, bisa di Satpas SIM, di Gerai SIM, atau SIM keliling. Saat ini, perpanjang SIM ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Selain syarat administrasi seperti SIM lama yang belum habis masa berlakunya serta KTP, pemohon SIM harus melalui tes kesehatan dan tes psikologi.
Saat ini pengurusan pembuatan dan perpanjangan SIM sudah sangat mudah. cukup menggunakan aplikasi Digital Korlantas melalui App Store dan Play Store melalui Smartphone kesayangan anda. Berikut kami sampaikan cara mudah membuat SIM melalui smartphone:
Unduh Aplikasi Digital Korlantas POLRI
Mulailah dengan mengunduh aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI melalui toko aplikasi di perangkat Anda.
Daftar Menggunakan Nomor HP
Lakukan pendaftaran di aplikasi menggunakan nomor ponsel Anda. Isi informasi yang diminta dengan akurat.
Verifikasi Email dan E-KTP
Setelah pendaftaran, verifikasi akun Anda melalui email yang diberikan. Selanjutnya, unggah informasi E-KTP Anda untuk memverifikasi identitas Anda.
Klik Menu SIM dan Pilih Pendaftaran SIM
Setelah proses verifikasi, buka aplikasi dan klik menu “SIM”. Pilih opsi “Pendaftaran SIM” untuk memulai proses pembuatan SIM.
Isi Data Sesuai Instruksi
Ikuti petunjuk pada aplikasi untuk mengisi informasi pribadi dan detail lainnya yang diperlukan.
Pembayaran Pendaftaran SIM
Lakukan pembayaran pendaftaran SIM sesuai petunjuk yang ada di aplikasi. Pastikan mengikuti instruksi dengan cermat.
Ujian Teori
Setelah pendaftaran dan pembayaran selesai, Anda akan diberikan akses untuk mengikuti ujian teori secara online melalui aplikasi.
Jadwalkan Ujian Praktik
Jika Anda berhasil melewati ujian teori, pilih tanggal dan waktu yang tersedia untuk mengikuti ujian praktik di SATPAS yang Anda pilih.
- Ambil SIM Anda
Setelah dinyatakan lulus ujian praktik, Anda bisa mengambil SIM Anda di SATPAS sesuai jadwal yang telah Anda tentukan.
Salah satu warga yang pernah mengurus SIM online ini, Sudarmani mengatakan bahwa ia merasa terbantu dengan kemudahan dalam pembuatan SIM saat ini.
“Kalau perpanjang SIM cukup dari rumah tanpa perlu datang ke kantor polisi kembali. test psikologinya pun dari rumah,”ujarnya.
hanya saja ia menyayangkan waktu pembuatannya dan pengiriman SIMnya yang lama. kedepannya ia berharap agar waktu pembuatan dan pengiriman SIM online lebih cepat lagi.
“kedepannya semoga pengirimannya cepat,”tutupnya.