HUKRIM  

6 WNA Ditetapkan Tersangka Keimigrasian

Kronologi Kasus Ini Bermula dari Informasi yang Diperoleh Petugas Imigrasi Tanjungpinang

Konferensi Pers Imigrasi Tanjungpinang saat mengamankan tersangka (Dok: Lanni)

DK-Tanjungpinang-Kantor imigrasi kelas 1 Tanjungpinang menetapkan 6 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana keimigrasian. Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar, Selasa (13/8), di Aula Ismail Saleh Menkumham, Tanjungpinang, yang dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, I Gede Nyoman Surya Mataram, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Aditio Agung Nugraha, didampingi oleh Kasi Intel Imigrasi, Alex.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang Nomor W.32.IMI.IMI.2-GR.03.01-2045 tanggal 10 Juli 2024, tim penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan keenam WNA ini sebagai tersangka. Mereka adalah NVM (47), LTT (41), HNC (31), LN (45), HVD (30), dan DHD (30).

Tersangka NVM diduga kuat melanggar Pasal 122 huruf (a) dan (b) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta. Lima tersangka lainnya diduga melanggar Pasal 122 huruf (a) yang juga mengancam pidana penjara hingga lima tahun.

Kronologi kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh petugas Imigrasi Tanjungpinang tentang keberadaan WNA tersebut di sebuah lokasi terpencil di daerah Kijang, Bintan. Setelah melakukan penyelidikan, petugas menemukan para tersangka yang sedang berkegiatan membuat peralatan memancing serta memperbaiki kapal milik seorang warga lokal. Tersangka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas visa yang tidak sesuai dengan kegiatan mereka di negara ini.

Hingga saat ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang telah mengirimkan berkas perkara (P18) ke Kejaksaan Negeri Bintan dan tengah menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut dari pihak kejaksaan untuk tahapan proses hukum berikutnya.

Penulis: LanniEditor: Herman
banner 120x600