Terkait Perwako Agung Wiradharma Angkat Bicara

Agung Wiradharma, S.H (Dok: Lanni)

DK-Tanjungpinang-Terkait pemberitaan media ini tentang pemilihan RT terganjal Perwako mendapat respon dari pengacara kawakan kota Tanjungpinang. agung Wiradharma, S.H, Minggu (4/8).

Menurutnya apa yang dilakukan lurah Tanjung Ugat, M.Ishsk sudah benar dengan menunda pemilihan RT. “Karena ada keraguan akan pengertian perwako tersebut, lurah meminta pendapat kepada bagian pemerintahan bagian hukum untuk menjelaskan akan aturan tentang pemilihan RT”, tukasnya.

Lanjutnya. Apa yang dilakukan lurah tanjung unggat dengan menunda pemilihan RT dan segera berkoordinasi dg bagian hukum dan pemerintahan setdako terkait penafsiran perwako no 3 tahun 2024 tentang penyelenggaraan RW dan RT tersebut adalah tindakan yang tepat.

Hal ini untuk menjaga agar suasana wilayah dan masyarakat tetap kondusif. Apalagi perwako tersebut baru diterbitkan bulan februari 2024. Sehingga tentunya banyak warga masyarakat yang belum mengetahui dan memahami. “Wajar saja bila ada beda penafsiran terkait perwako tersebut”, jelasnya panjang lebar.

Agung pun menghimbau, “Tentunya apa yang dilakukan lurah tanjung unggat tersebut harus segera direspon oleh bagian hukum dan pemerintahan setdako agar permasalahan ini tidak berlarut larut dan masyarakat mendapatkan penjelasan yang tepat dan benar serta hal ini untuk mencegah terjadinya kekosongan pengurus RT yang dapat menyebabkan terganggunya pelayanan bagi masyarakat setempat”, imbuhnya (Lanni)

Penulis: LanniEditor: Herman
banner 120x600