Penilaian Evika, Kawasan Konservasi Perairan Wilayah Timur Dinyatakan Optimum

Lokakarya Penilaian Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi (Evika) Bagi Kawasan Konservasi Twp Timur Pulau Bintan

DK-Tanjungpinang -Bertempat di Ruang Rapat Utama “Kerapu” Lantai 2 Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Dompak dilaksanakan kegiatan Penilaian Evaluasi Efektivitas Pengelolaan Kawasan Konservasi (EVIKA) Taman Wisata Perairan Timur Pulau Bintan oleh 3 orang tim Penilai yang terdiri dari unsur KKP, Kemendagri dan NGO YKAN, Kamis (25/07/2024).

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penilaian keberhasilan efektifitas pengelolaan Kawasan Konservasi selama tahun 2023. Pertemuan dibuka secara langsung oleh Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau Bpk. La Ode M Faisal, S.Pi., M.Ling yang mewakili Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, turut hadir Pimpinan USAID Indonesia, Direktorat KKHL KKP RI, Dekan FIKP UMRAH, BPSPL Padang, Fungsional Perencana, para mitra NGO USAID Kolektif, Yayasan Ecology Kepulauan Riau, Yayasan Konservasi Indonesia, Yayasan Seven Clean Seas Indonesia serta SUOP KK TWP Timur Pulau Bintan.Dalam sambutannya, Sekretaris Dinas DKP Prov. Kepri menyampaikan Hasil penilaian EVIKA ini akan menjadi dasar kebijakan dan program percepatan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi. Dengan demikian, kehadiran kawasan konservasi dapat memberi manfaat dan mampu menjawab peran kawasan bagi masyarakat pesisir dan sekitarnya, peningkatan efektivitas pengelolaan KKP juga menjadi hal yang sangat penting diperhatikan agar fungsinya dapat berjalan dengan baik. Peningkatan efektivitas pengelolaan KKP hanya dapat diketahui jika dilakukan penilaian secara terus-menerus.

“Hasil penilaian EVIKA ini akan menjadi dasar kebijakan dan program percepatan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi,”ujarnya kepada media ini.

Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa pengelolaan kawasan konservasi di TWP Timur Pulau Bintan ini menghadapi beberapa kendala, diantaranya terbatasnya kuantitas dan kapasitas SDM pengelola kawasan konservasi kemudian kelembagaan pengelola kawasan konservasi yang berupa Satuan Unit Organisasi Pengelola dibawah Bidang menyebabkan kurangnya ruang dalam mengoptimalkan pengelolaan kawasan konservasi tersebut.

Ketua Tim Penilai M. Imran Amin mengingatkan kedepannya pengelola kawasan dan mitra perlu mendokumentasikan setiap program yang telah dilakukan dalam bentuk laporan maupun foto, kemudian pengelola kawasan harus melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan mitra setiap tahunnya.

Berdasarkan hasil penilaian, Kawasan Konservasi di Perairan Wilayah Timur Pulau Bintan dinyatakan pada tahun 2024 mempunyai nilai akhir 52,58% dengan status PERAK (Dikelola Optimum).

Penulis: HERMANEditor: UDIN