Sidang Gugatan Perdata Suriyadi atau Acai dan Jo sun Huat (Dok: Lanni)
DK-Tanjungpinang-sidang gugatan perdata Suriyadi atau Acai dan Jo sun Huat kembali digelar pada Selasa (30/7) di PN Tanjungpinang yang kembali tanpa kehadiran kepska desa (kades) pengudang Kamali Labosa.
Kades yang sudah berumur itu dikabarkan masih menjalani perawatan di sebuah rumah sakit di Batam. Sidang yang dipimpin Boy Sailendra itu berjalan singkat dengan kehadiran tergugat II Iwan Kadli dan Saparudin diwakili oleh penasehat hukumnya (PH) Ahmad Fidyani.
Disepakati untuk sidang jawaban dari para tergugat pada 6 Agustus mendatang dan dilanjutkan dengan replik oleh pihak pengugat dilakukan secara vicon.
Perkara gugatan ini terkait dengan lahan kavling Acai dan Jo sun Huat yang di hilangkan secara sepihak tanpa pemberitahuan kepada yang bersangkutan. Dan kemudian sertifikat muncul atas nama orang lain. Bahkan dalam 1 KK bisa mendapat lebih dari 1.
Pihak Acai akan konsisten menjalani sidang perdata. Hingga nanti sampai pada sidang pembuktian atau pun sidang lapangan pihaknya sudah siap.