Pengungkapan Pertama Persetubuhan Anak Hingga Curanmor (Dok: Lanni)
DK-Tanjungpinang-Polresta Tanjungpinang Gelar Konferensi Pers 5 Kasus Kejahatan, Selasa (30/7) dilobi Mapolresta Tanjungpinang yang langsung dipimpin oleh kasat reskrim Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo SIK. M. M didampingi kasi humas iptu Syahrul Damanik.
Lima kasus kriminal ini melibatkan sembilan tersangka. Kasus-kasus tersebut meliputi dua kasus persetubuhan anak di bawah umur, satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh sepasang kekasih, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan kasus pencurian dengan kekerasan.
Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur
Kasus pertama melibatkan pencabulan terhadap anak di bawah umur, berdasarkan Laporan Polisi Nomor 86 tahun 2024. Tindak pidana terjadi di Hotel Citra sejak tahun 2022 hingga 3 Juni 2024. Korban, seorang siswi SMP, dipaksa untuk melakukan hubungan seksual oleh tersangka yang mengancam akan membunuhnya jika korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Tersangka, seorang buruh harian lepas berinisial Y, kekahiran di Dabo 1967, membawa korban ke hotel dengan alasan membeli makanan dan kemudian memaksanya melakukan hubungan seksual. Tersangka dikenai pasal 81 ayat 1 junto pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman pidana 5 hingga 15 tahun penjara.
Kasus kedua masih berkutat tentang Pencabulan yang dilakukan oleh Bapak Sambung inisial MR, seorang pekerja swasta yang merupakan bapak sambung korban. Tindakan ini dilakukan dari tahun 2016 hingga 2017 dengan iming-iming memberikan sebuah handphone kepada korban.
Pengungkapan ketiga Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT yang dilakukan oleh S terhadap istrinya di Hotel Halim. Kekerasan tersebut dipicu karena korban menolak memberikan uang sebesar Rp 50.000 kepada adik tersangka.
Kasus Pencurian dengan Kekerasan
Kasus keempat melibatkan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh empat orang tersangka dan merupakan satu keluarga. Mereka berpura-pura membeli buah di sebuah toko dan kemudian mengambil tas selempang, uang tunai sebesar Rp 8.679.000, gelang kaki emas, sebuah HP Oppo Reno 4, dan dompet kulit. Tersangka utama berinisial I, seorang laki-laki berusia 40 tahun, kelahiran Tanjung Balai Karimun, melakukan pencurian bersama ibu, anak, dan cucunya. Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Salah seorang tersangka Ijah merupakan residivis.
Dan pengungkapan Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) yang dilakukan oleh sepasang kekasih. Detail lebih lanjut tentang kasus ini belum diungkapkan. Dari 5 TKP sudah berhasil mengamankan 3 kendaraan.
AKP Agung Tri Poerbowo menegaskan bahwa proses penyelidikan dan penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memberikan keadilan bagi para korban dan memastikan para pelaku menerima hukuman yang setimpal.