Tim Kejati Kepri Sambangi SMA 6 dalam rangka JMS
DK-Tanjungpinang-Dalam rangka pembentukan Revolusi Mental Karakter Anak Bangsa di Bidang Pendidikan untuk mewujudkan peningkatan kesadaran hukum dalam masyarakat khususnya dibidang Pendidikan, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) dalam program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 6 Tanjungpinang dengan mengangkat tema “Pemberantasan dan Bahaya judi Online”. Adapun Tim JMS yang turun dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejati Kepri Tengku Firdaus, S.H., M.H., Kasi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., dan Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, S.H., M.H., Rabu (24/7).
Diterangkan Kasi Penkum Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., JMS dengan mengangkat tema “Pemberantasan dan Bahaya judi Online” ini menindaklanjuti Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor : R-652/D/Dek.2/07/2024 tanggal 08 Juli 2024 tentang petunjuk terkait Judi Online agar melakukan Penyuluhan Hukum melalui Program JMS untuk dapat mensosialisasikan kepada para peserta didik mengenai “Pemberantasan dan Bahaya judi Online” dilingkungan Sekolah serta bertujuan memberikan pengenalan dan pemahaman mengenai pengetahuan hukum sejak dini kepada para Siswa/peserta didik tingkat Sekolah Menengah Atas, yang merupakan generasi penerus bangsa dimasa depan. Denny sekaligus bertindak sebagai narasumber bersama Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen M. Chadafi Nasution, S.H., M.H.
Pada kesempatan yang sama Asisten Intelijen Kejati Kepri Tengku Firdaus, S.H., M.H., membuka kegiatan JMS tersebut dengan terlebih dahulu menjelaskan secara garis besar tugas dan wewenang Kejaksaan RI.
Pada Instruksi Jaksa Agung RI tentang Pelaksanaan Peningkatan Tugas Penerangan Dan Penyuluhan Binmatkum ini sebagai wujud nyata kinerja Pemerintah RI melalui Program Nawa Cita Point Ke-8 yang berbunyi “Melakukan Revolusi Karakter Bangsa” yang menitikberatkan pada Revolusi Karakter Bangsa Dibidang Pendidikan Nasional, perlu didukung dan dilaksanakan melalui langkah strategis dan efektif, salah satu langkah strategis dan efektif dalam terwujudnya revolusi karakter bangsa bidang pendidikan adalah melalui penyuluhan dan penerangan hukum sebagai bagian tugas dan fungsi Kejaksaan RI dengan terlaksananya Program JMS.
Program JMS ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA bertujuan memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perUndang-Undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum dengan Tagline “Kenali Hukum Jauhkan Hukuman“. Program JMS hari ini menitikberatkan kepada himbauan “Anti Judi Online” kepada para peserta didik, dimana Presiden RI Joko Widodo menjelaskan bahwa pemerintah juga terus secara serius memberantas dan memerangi judi online dan sampai saat ini sudah 2,1 juta situs judi online sudah ditutup. Judi itu bukan hanya mempertaruhkan uang, bukan hanya sekedar game, atau iseng-iseng berhadiah, tapi judi itu mempertaruhkan masa depan. Dengan keseseriusan dalam menghadapi bahaya judi online tersebut Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian dan ditindaklanjuti oleh jajaran Kejaksaan RI dengan mengeluarkan Surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor : R-652/D/Dek.2/07/2024 Tanggal 08 Juli 2024 perihal petunjuk terkait permasalahan judi online, untuk dapat mensosialisasikan kepada peserta didik mengenai “Pemberantasan Dan Bahaya Judi Online” dilingkungan sekolah.
Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari Kasi Penerangan Hukum Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., yang pada point pentingnya menjelaskan perjudian adalah suatu tindak pidana yaitu pertaruhan sejumlah uang dimana yang menang dapat uang taruhan itu atau dengan kata lain adu nasib, sebagai bentuk permainan yang bersifat untung-untungan sedangkan Judi Online merupakan jenis perjudian yang dilakukan melalui internet dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Kemudian ketentuan permainan serta jumlah taruhan.