Sidang Gugatan Acai Ditunda Menunggu Kamali Labosa

Sidang Gugatan Acai Ditunda Menunggu Kamali Labosa (Dok: Lanni)

DK-Tanjungpinang– setelah gagal melakukan sidang mediasi, akhirnya Gugatan Suhariyadi (Acai) dan Jo Sun Huat yang dilayangkan melalui penasehat hukumnya (PH), Fauji Salim S.H, M.H, and partner
Akhirnya harus melanjutkan sidang gugatan yang diketuai majelis hakim Boy Sailendra.

Nomor perkara 27/pdt.G/2024/P.N yang terdaftar di Pn Tanjungpinang ini, sudah beberapa kali menjalani sidang mediasi namun tidak membuahkan hasil. Akhirnya hari ini. Selasa (23/7) sidang gugatan itu dimulai. Tetapi sayang. Kepala desa (kades) Pengudang selaku tergugat I, Kamali Labosa tidak hadir dikarenakan sakit. Sidang hanya dihadiri Iwan Kadli tergugat II dan Saparudin tergugat III yang diwakili PHnya, Ahmad Fidyani.

Tentu kehadiran sang kades diperlukan kehadirannya dalam sidang gugatan Acai.

Majelis hakim pimpinan Boy Sailendra itu memberi waktu/menunda sidang seminggu. Menurut Boy, Kamali mempunyai hak untuk membela diri. “Semoga beliau cepat sembuh”, harapnya.

Ia juga membenarkan gagalnya mediasi antara para pihak. Lebih jelasnya gugatan ini bermula dari kavling Acai dan Jo Sun Huat yang dicabut sepihak. Namun menariknya, kavling itu diserahkan kepada Anto dan Widodo dan keduanya mengaku tidak pernah melaporkan Acai kepihak desa apalagi ke polisi. Karena batang durian yang ada di kavling itu ditebang Acai.

Keduanya juga mengakui pohon durian itu memang ditanam orang tua Acai. Dan persoalan pohon durian sudah mereka selesaikan dengan menandatangani surat. Anto dan Widodo pun merasa heran mengapa persoalan ini melebar dan diributkan pihak lain.

Penulis: LanniEditor: Herman