PMII Kepri Pertanyakan Deposit Gendut Hakim PN Tanjungpinang

PMII Kepri Pertanyakan Deposit Gendut Hakim PN Tanjungpinang (Dok: Lanni)

DK-Tanjungpinang-Dibawa terik hari yang menyengat srilah memompa semangat belasan mahasiswa Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kepri melakukan unjuk rasa (UNRAS) didepan pengadilan (PN) Tanjungpinang, Selasa (23/7).

Walau hanya berjumlah belasan namun aksi mereka mendapat pengawalan dari igak kepolisian. Bahkan Kapolsek Tanjungpinang timur turun mengawal aksi PMII Kepri tersebut.

Koordinator UNRAS, Ucok Fatonah Harahap dalam orasinya menyampaikan kekecewaannya mewakili rekan-rekannya tentang adanya dugaan deposite bodong (tanpa melakukan S0P).

Mereka pun membawa beberapa spanduk yang berisi menuntut oknum hakim yang memiliki rekening Gendut tersebut untuk mundur. Dan juga terkait kejujuran hakim, saat menyumpah saksi disuruh jujur tetapi justru tidak jujur. Bunyi dakah satu spanduk.

Selain itu mereka juga menyatakan beberapa pernyataan sikap diantaranya meminta kejelasan terhadap asal usul rekening Gendut senilai 4 Milyar, mempertegas terkait laporan pajak terhadap deposito 4 Milyar. Selanjutnya meminta pertanggung jawaban terhadap kerugian negara yang dilakukan oleh oknum hakim dimaksud. Jika hal ini tidak ada penjelasan maja pihak PMII meminta oknum hakim tersebut mundur dari jabatannya. Pernyataan sikap ini ditanda tangani langsung oleh Muhammad Jasmin Agus selaku ketua umum pengurus koordinator cabang PMII Kepri.

Usai berorasi menuangkan uneg-unegnya, mereka sempat bernego dengan polusi untuk membuka gerbang PN Tanjungpinang. Karena mereka ingin memberikan surat kepada pihak PN. namun pihak polisi berusaha memberi penjelasan dan meminta mahasiswa dengan drescode biru itu untuk bersabar.

Akhirnya walaupun sempat menunggu. Perwakilan PN Tanjungpinang hakim Boy Sailendra yang juga menjabat sebagai humas PN Tanjungpinang menemui para mahasiswa. Gerbang pun dibuka dan kedua belah pihak pun saling berjabat tangan. Pihak PMII menyerahkan surat yang ditujukan kepada ketua PN Tanjungpinang.

Isi surat tersebut lebih memperdalam tuntutannya dibanding pernyataan sikap. Menurut PMII hakim ya g memiliki rekening Gendut sebesar 4 Milyar tidak menyerahkan NPWP dan laporan pajak.

“Diantara semua nasabah yang melakukan tabungan maupun deposito hanya oknum hakim tersebut yang tidak melengkapi persyaratan NPWP. “Ini berdasarkan fakta persidangan yang kami ikuti merupakan keterangan saksi Peru Mastara (account officer)” tukas Ucok.

boy Sailendra ya g dikonfirmasi mengaku masalah ini sudah clear sebelumnya. Menurutnya uang 4 Milyar yang dimiliki rekannya adalah warisan dan atas usaha sendiri. “Makanya saya susah mau bilangnya. Kita juga sudah konfrensi pers untuk menjelaskan ini. Juga sudah lapor, jika masalah di BP Bestari ya itukan menjadi urusan pihak BPR Bestari”, terangnya.

Untuk diketahui kasus BPR Bestari hingga saat ini masih berjalan persidangannya. Dengan penetapan Arif Firmansyah sebagai tersangka.
PMII juga berencana melaporkan hakim serta jaksa yang menangani perkara ini ke KPK, ke komisi yudisial dan tentunya PMII pusat.

Penulis: LanniEditor: Herman