PH Dyo Minta Pihak Puskesmas Bertanggung Jawab (Dok: Lanni)
DK-Tanjungpinang- kematian Dyo Putra pratama (13) yang meninggal usai berobat dipuskesmas Sri Jang, tanggal 8/7 lalu menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban terutama orang tuanya. Lewat Penasehat hukum (PH) Dyo, Sesa praty pindina, S.H, M.H and partner didampingi perwira hakim S.H, dan Agung Ramadhan Saputra S.H meminta pihak puskesmas bertanggung jawab para pihak terkait khususnya puskesmas.
Hal ini didasarkan atau mengacu pada SK menteri kesehatan no haka.01.07/Menkes/2015/2023 tentang pelayanan kesehatan, sebut Sesa saat konfrensi pers, Senin (15/7) di tema coffe.
Sesa juga mengungkapkan tentang pernyataan tim forensik dari kepolisian yang menyebut akibat gagal ginjal menurutnya pihaknya baru diberitahukan secara lisan termasuk obat yang di makan domperidone maleate 10 mg kliennya yang diberikan dokter puskesmas hingga akhirnya merengang nyawa. Yang sudah dikirim ke laboratorium di Bogor untuk pemeriksaan.
“Kita masih menunggu hasil ya, dari kepolisian kita juga masih secara lisan belum terima hasil dalam bentuk resmi,” katanya.
Yang menarik lagi saat Dyo diminta untuk di tensi pihak puskesmas menolak sehingga ibu Dyo melakukan timbang dan ukur tinggi Dyo secara mandiri. Dokter yang memeriksa hanya memegang perut Dyo beberapa tempat.
Uniknya lagi tambah Sesa menurut pengakuan dokter dari area mulut ketengah dada disebut tubuh Dyo dipenuhi air namun bagian kebawah termasuk lambung dalam keadaan sehat”, katanya sembari mempraktekan bagian tubuh yang dimaksud.