DK TANJUNGPINANG – Satreskrim Polresta Tanjungpinang menghadiahi timah panas tepat di kaki A (46) seorang perampok yang dua kali beraksi dan sempat melawan saat penangkapan.
“Tim gabungan menangkap pelaku A di Jl. Nusantara, Km 19, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan,” kata . Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M. Darma Ardiyaniki, Jumat (28/06).
Ia menjelaskan, pelaku telah beraksi sebanyak dua kali. Pertama, di di Jl. Sidorejo No. 70, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang pada 2 Mei lalu sekitar pukul 03.00 WIB.
Kedua, di Jl. Sri Katon, Kampung Purwodadi, GG. Arjuna 2, No. 76, RT/RW 004/008, Kelurahan Pinang Kencana, pada 3 Juni sekira pukul 01.30 WIB.
Dalam aksinya, A masuk ke rumah korban dan mengancam korban menggunakan senjata tajam (sajam).
Saat penangkapan, pelaku sempat melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Alhasil petugas terpaksa melumpuhkannya dengan tembakan di kaki.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku termasuk satu motor Yamaha jenis Soul GT warna hitam merah, kunci motor, satu helm, dan tiga unit handphone yang dirampok dari korban.
“Atas perbuatannya, pelaku A dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” ungkapnya.