DK, TANJUNGPINANG – Pasangan suami istri (Pasutri) JU (32) dan TD (36) yang menjadi mucikari di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) ternyata merekrut korbannya dari daerah luar.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M. Ardiyaniki mengungkapkan, korban yang diperdagangkan pelaku ke pria hidung belang berasal dari berbagai daerah. Mulai dari Lampung hingga Pulau Jawa.
“Ada yang dari Lampung, jateng, dan banten. dari tempat tinggal mereka, dibawa ke sini,” katanya, Jumat (21/06).
Ia menjelaskan, para pelaku telah berbagi peran. Sang suami yakni JU bertugas sebagai penjemput korban saat tiba di Tanjungpinang.
Sedangkan istrinya TD bertugas untuk menawarkan para korban ke pria hidung belang yang mencari Pekerjaan Seks Komersial (PSK).
“Perannya ini berbarengan. Suami penjemput, istrinya menawarkan ke pelanggan. Di bawah umur mungkin putus sekolah dan kesulitan ekonomi,” ucapnya.
Dari kerja itu, keduanya diperkirakan meraup untuk ratusan juta per tahunnya dengan estimasi per bulan Rp30-Rp50 juta.
Untung itu mereka dapat dari bagi hasil penjualan jasa atau setiap transaksi PSK.
“Tarif yang Rp200-Rp400. Pelaku narik Rp50 ribu. Tersangka sudah jalan mulai 2020,” sambung Ardiyaniki.
Atas perbuatanya, JU dan TD dijerat dengan pasal 2 ayat (1) uu no. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan pasal 76i jo pasal 88 uu nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.