Pengacara Hasan Angkat Suara, Expasindo Digugat

Lahan Masih Tumpang Tindih

Pengacara Hasan, Hendi Devitra Saat Konferensi Pers (Dok: Lanni)

DK Tanjungpinang-Ditetapkannya Hasan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat menjadi trending topik pemberitaan diberbagai media massa di Kepri

Hendi Devitra dan rekan mengelar konfrensi pers, kamis (13/6) direstora. Sei Nam teluk keriting.
Hendi meringkas kronologi berawal dari PT Expasindo Raya yang mendapatkan pencadangan lahan berdasarkan SK Gubernur Riau ksh TK I nomor KPTS 421/VIII/1991 tanggal 8 Agustus tentang pencadangan tanah seluas lebih kurang 100 hektar di kampung sungai lekop kelurahan kampung kijang kecamatan bintang Timur kabupaten Kepulauan Riau waktu itu masih provinsi Riau sebelum pembentukan provinsi Kepulauan Riau.

Kemudian Berdasarkan SK gubernur kdg TK U Riau nomor/I.L-XII/1992 tanggal 19 Desember 1992 tentang izin lokasi dan pembebasan hak/pembelian lahan diberikan kepada PT indoraya dengan ketentuan atas tanah izin lokasi ini hanya digunakan untuk usaha pengalengan ikan dan hasil-hasil laut lainnya terhadap tanah garapan rakyat atau hak-hak lain yang ada di atas tanah izin lokasi harus dibebaskan sesuai ketentuan perundang-undangan namun apabila tanah garapan rakyat tidak bersedia dilakukan ganti rugi maka harus dikeluarkan dari pembebasan tanah dan harus diselesaikan dalam waktu 12 bulan di areal untuk lahan yang termasuk konservasi hutan mangrove itu.

“Nah selanjutnya tahun 1991 IndoRaya melakukan pembebasan lokal terhadap tanah-tanah penguasaan masyarakat dengan cara membayar ganti rugi yang selanjutnya dilakukan pelepasan hak atas tanahnya menurut data dan dokumen yang ada di pihak kelurahan dan kecamatan itu ada lebih kurang 94% atau dengan luas pilar lebih kurang 100 hektar ya,”terang Hendi.

Lebih lanjut jelas Hendi tidak semua tanah masyarakat itu dilakukan pembebasan dan dilakukan pembayaran ganti rugi oleh perusahaan tersebut.

Beberapa nama masyarakat yang memiliki lahan belum dibebaskan/ganti rugi namun masuk dalam peta pembebasan PT Expadindo Raya.

Dari 94 surat skt yang dilakukan pelepasan oleh Pigak PT 48 Persil surat tidak teregister di kantor kelurahan kijang.

“Sejak dilakukan pembebasan tanah tahun 1990-1991 sampai saat ini atau setidaknya sampai dilakukan pengoperan/pelepasan hak tanah yang dibebaskan PT expadindo Raya kepada PT Bintan properti indo berdasarkan akta-akta pelepasan hak atas tanah, telah lewat waktu 28 tahun tidak pernah dikuasai.

Peran Hasan menandatangani surat menang kewenangan delegatif seorang camat. Dan lagi satu mengetahui surat pengoperan penguasaan fisik tanah itu yang kita sebut skpt itu surat keterangan pengoperan dan penguasaan tanah Saya tegaskan dulu kewenangan itu ada pada seorang camat sesuai dengan regulasi yang ada kemudian dari fakta ada ada pula fakta beberapa surat pelepasan tanah yang dimiliki PT indoraya itu ya itu di bagian bibir pantai waktu itu kan belum saat adanya peraturan-peraturan daerah kabupaten Bintan nomor 2 tahun 2012.

“permintaan PT Expasindo Raya kepada tersangka waktu itu sebagai camat pada waktu itu tahun 2014 datang utusan dari PT express indoraya mereka datang dengan alasan untuk meminta bantuan penunjukan batas tanah waktu itu 2014 oleh kemudian oleh pak Hasan sebagai camat waktu itu membentuk tim dengan melibatkan ya kelurahan dan kecamatan serta RT RW masyarakat.tahun 2014 tepatnya 14 September 2014 dan hasil penunjukan lapangan itu dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan pengukuran ulang lokasi PT spasindo Raya waktu itu yang mewakili PT stasindo Raya adalah saudara Dodi Sudarsono berdasarkan surat kuasa dari PTS indo setelah dilakukan pengukuran dan dibuat berita acara pengukuran pernyataan tanggal 15 September 2014 yang menyatakan bahwa 1 PT investasindo Raya mengakui dan menyadari bahwa lahan yang dibebaskan pada tahun 1991 terdapat beberapa surat atau lahan masyarakat yang belum dibebaskan namun tertera pada peta global yang dimiliki peta Sindo Raya bersedia menerima dan tidak menuntut terhadap lahan yang telah dimiliki masyarakat dari peta.

Dijelaskan Hendi, pemerintah daerah khususnya kecamatan dan kelurahan dimana tersangka Hasan yang saat itu menjabat camat Bintan Timur tidak pernah mengetahui atau di eritahu tentang pengoperan hak tanah PT Expadindo Raya kepada Bintan properti Indo dan sampai saat ini tidak pernah diperlihatkan legalitas perusahaan baik akta pendirian atau perubah-perubahannya.

Hendi menyayangkan penahanan mantan PJ tersebut senestinya terkait perkara lahan penyidik lebih jeli dan bertanya kepada Ahlinya.
Pihaknya memungkinkan melakukan pra peradilan.

Ia juga menambahkan atas perkara ini pihaknya melayangkan gugatan ke pengadilan Negeri Tanjungpinang atas nama Darma Parlindungan melawanPT Expadindo Raya, PT Bintan Properti Indo dan kepala BPN Bintan.

Penulis: LanniEditor: Herman
banner 120x600