Imigrasi Harap Kolaborasi Dengan Instansi Kompoten
DK Tanjungpinang-Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mengadakan kegiatan sosialisasi dengan tema “Pelayanan Paspor Republik Indonesia pada Mal Pelayanan Publik Kota Tanjungpinang” Kamis (13/6).
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur dan layanan pembuatan paspor yang kini tersedia di Mal Pelayanan Publik Kota Tanjungpinang.
Dalam sosialisasi ini, selain mendapatkan penjelasan rinci mengenai persyaratan, prosedur, dan waktu penyelesaian pembuatan paspor
Juga menyediakan sesi tanya jawab, di mana peserta dapat langsung berkonsultasi dengan petugas imigrasi mengenai permasalahan atau kendala yang mereka hadapi.
Antusiasme masyarakat terhadap sosialisasi ini terlihat dari banyaknya peserta yang hadir sangat aktif dalam sesi diskusi. Mereka menyambut baik inisiatif ini dan berharap agar layanan serupa dapat terus ditingkatkan di masa mendatang.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang, INSTANSI
Tidak lupa pihak imigrasi lewat Ryawantri, kepala iformasi dan teknologi imigrasi Tanjungpinang menghimbau perlunya kolaborasi Dinas kompoten seperti kepolisian, bea cukai, karantina, gakamla. Karna menurut perempuan berkulit putih ini sering kali masyarakat salah kamar dalam kepengurusan. Misal urusan barang yang harusnya ke bea cukai tetapi masyarakat menuju kantor imigrasi. Begitu pun sebaliknya, urusan orang kadang dibawa ke bea cukai yang harusnya menjadi urusan imigrasi.
Tanjungpinang, Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mengadakan kegiatan sosialisasi dengan tema “Pelayanan Paspor Republik Indonesia pada Mal Pelayanan Publik Kota Tanjungpinang” Kamis 13/6/2024
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur dan layanan pembuatan paspor yang kini tersedia di Mal Pelayanan Publik Kota Tanjungpinang.
Dalam sosialisasi ini, selain mendapatkan penjelasan rinci mengenai persyaratan, prosedur, dan waktu penyelesaian pembuatan paspor
Juga menyediakan sesi tanya jawab, di mana peserta dapat langsung berkonsultasi dengan petugas imigrasi mengenai permasalahan atau kendala yang mereka hadapi.
Antusiasme masyarakat terhadap sosialisasi ini terlihat dari banyaknya peserta yang hadir sangat aktif dalam sesi diskusi. Mereka menyambut baik inisiatif ini dan berharap agar layanan serupa dapat terus ditingkatkan di masa mendatang.
Sosialisasi ini dihadiri oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang, INSTANSI
Dinas Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tanjungpinang, Dinas Tenaga Kerja dan UMKM Kota Tanjungpinang, Balai Pertanian Kelas II Tanjungpinang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepulauan Riau,
BPN Kota Tanjungpinang, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Tanjungpinang, BNN Kota Tanjungpinang, Kejaksaan Negeri Kota Tanjungpinang, Kementerian Agama Kota Tanjungpinang, Loka POM Kota Tanjungpinang, KPP Pratama Kota Tanjungpinang, Satlantas Polres Tanjungpinang, LPSE Kota Tanjungpinang
BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tanjungpinang, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tanjungpinang, PT Taspen (Persero) Tanjungpinang, PT Pos Indonesia (Persero) Cabang Tanjungpinang, Bank Riau Kepri (BRK) Syariah Tanjungpinang, Bank Tabungan Negara (Persero) Tanjungpinang.
Tanjungpinang, Imigrasi Kelas I Tanjungpinang mengadakan kegiatan sosialisasi dengan tema “Pelayanan Paspor Republik Indonesia pada Mal Pelayanan Publik Kota Tanjungpinang” Kamis 13/6/2024
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur dan layanan pembuatan paspor yang kini tersedia di Mal Pelayanan Publik Kota Tanjungpinang.