Kanwil Kemenkuham Kepri Musnahkan 73.642 Arsip

Kanwil Kemenkuham Kepri Musnahkan 73.642 Arsip (Dok: Lanni)

DK Tanjungpinang-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kemenkuham Kepri) selenggarakan Kegiatan Pemusnahan Arsip pada Kantor Wilayah Kemenhukam Kepri dihadiri secara langsung oleh Perwakilan dari Arsip Nasional Republik Indonesia, Biro Umum Setjen Kemenkumham RI, Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI dan Biro Humas, Hukum dan Kerjasam Kemenkumham RI.

Selain Arsip milik Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri Arsip yang dimusnahkan pada kegiatan kali ini yakni arsip yang berasal dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belakangpadang dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang yang disaksikan secara langsung oleh Direktur Kearsipan Pusat ANRI Muhammad Imam Mulyantono, Arsiparis Muda Biro Umum Andri Budi, Arsiparis Muda Biro Umum Radesta, Auditor Muda Itjen Muh. Fatchul Ulum, Auditor Pertama Itjen Prasetja Putra Perdana, Analis Hukum Pertama Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Rifky dan Analis Hukum Pertama Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Akbar Syailendra.

Kegiatan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram menyampaikan dalam sambutan nya bahwa kearsipan memegang peran penting dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi di dalam pemerintahan. Arsip berfungsi sebagai bukti autentik yang mendokumentasikan kegiatan dan keputusan yang diambil. Pengelolaan arsip yang baik menjadi sangat penting untuk menjamin ketersediaan informasi yang akurat dan dapat dipercaya.

Penulis: LanniEditor: Herman