Kuat Dugaan Lahan Aspar Diusik Lagi (Dok: Lanni)
DK Tanjungpinang-Aspar, pemilik lahan seluas 12 ribu m2 di jalan Tanjung Duku RT 04/RW 01 Dompak kecamatan Bukit Bestari, provinsi Kepulauan Riau.
Sempat berseteru dengan pihak aset provinsi sebab lahannya di klaim sudah diganti rugi lewat Syahril Wahab selaku penerima kuasa. Namun uniknya disebut sudah diganti rugi, tetapi surat keterangan tanah asli masih dimiliki. Alias tidak ditarik pihak provinsi.
Pihak aset bertahan sudah ganti rugi lewat Syahril Wahab. Berdasarkan data ketua panitia ganti rugi kala itu adalah Reni Yusneli di tahun 2006.
Dari bantahan pihak Aspar, perseteruan itu sempat senyap. Namun mendadak pihak Aset kembali memasang 2 patok dilahan Aspar. Ditengah satu dan dipinggir dekat parit satu. Tentu hal ini menimbulkan tanda tanya bagi sang pemilik. Terlebih setelah dilakukan investigasi lapangan pihak RT, Dul selaku RT setempat tidak mengetahui apa yang dilakukan pihak aset provinsi.
Awal mula Aspar mengetahui adanya pemasangan patok itu pagi Jumat (7/6) ia akan membersihkan kebunnya itu. Ia melihat ada 2 patok bewarna merah dipasang dilahannya tanpa sepengetahuannya. Lelaki kelahiran 1964 ini pun urung membersihkan lahannya tersebut dan membiarkan 2 patok tetap pada tempatnya.
Namun tidak lupa ia pun menghubungi pihak lembaga komando pemberantasan korupsi (LKPK) provinsi pimpinan Kennedy Sihombing. Untuk turun ke lokasi. Kennedy pun turun didampingi sekretarisnya Saut Simangungsong dan stafnya Een saputro.
Menurut Kennedy pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada kepala bidang (Kabid) Aset provinsi Apriansah menanyakan pemasangan patok. Intinya, lanjut Kennedy pihaknya tetap bertahan, terlebih sebelumnya sudah pernah dilakukan pertemuan dengan pihak aset dan pihak BPN yang mana lokasi itu sudah dikeluarkan dari peta aset. Begitu pun yang disampaikan sekretaris LKPK, Saut Simangungsong. Pihaknya akan tetap bertahan dan mempertahankan lahan itu atas atau siapapun yang ingin masuk atau merebutnya.
Sementara itu, Fauji Salim SH, MH menyebutkan pihaknya belum bisa melakukan tindakan hukum karena belum ada kerugian materil terkait pemasangan patok tersebut. “Untuk sementara ini kita belum bisa mengambil tindakan hukum karena belum menimbulkan kerugian materil. Tetapi kalau tadi sudah dipagar seng kita bisa bertindak”, terangnya.
Terpisah Kabid Aset, Apriansah dikonfirmasi mengakui pemasangan patok itu di batas lahan provinsi yang berbatas dengan lahan Aspar. Ia juga mengaku stafnya hanya memasang 1 patok yang berbatas dengan lahan Aspar. namun fakta dilapangan patok dipasang di 2 titik bahkan satu patok dipasang ditengah lahan.
Menyikapi hal ini pihak Aspar pun memasang plang kembali dilahan tersebut. Sebelumnya pun pernah dipasang namun dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab.