MK Tolak Gugatan Golkar, Penggelembungan Suara PPK Bukit Bestari Tidak Terbukti

PDIP Jabat Ketua DPRD Kota Tanjungpinang

Pihak terkait dipersidangan Mahkamah Konstitusi, Urip Santoso SH (dok:pribadi)
Pihak terkait dipersidangan Mahkamah Konstitusi, Urip Santoso SH (dok:pribadi)

DK – Nasional – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menolak permohonan Perselisihan Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Partai Golongan Karya terhadap Komisi Pemilihan Umum atas hasil perolehan suara Anggota DPRD Kota Tanjungpinang Daerah Pemilihan Kecamatan Bukit Bestari/Dapil 4 (7/6) Perkara Nomor 169-01-04-10/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

“Menolak Permohonan Pemohon seluruhnya,” jelas Suhartoyo, Ketua MK dilansir dari Youtube MK RI membacakan putusan.

Secara otomatis putusan Mahkamah Konstitusi ini menjawab persoalan dugaan penggelembungan suara yang dipersoalkan oleh Partai Golongan Karya menjadi tidak terbukti.

Sebelumnya Partai Golkar juga sudah mengajukan laporan ke Bawaslu Kota Tanjungpinang namun Bawaslu Kota Tanjungpinang menghentikan laporan tersebut dengan alasan tidak cukup alat bukti.

Selaku pihak terkait Kuasa Hukum PDI Perjuangan, Urip Santoso bersyukur bahwa dengan hasil Putusan Mahkamah Konsitusi ini PDI Perjuangan dipastikan memiliki Kursi Ketua DPRD Kota Tanjungpinang selain itu kursi PDIP menjadi bertahan menjadi 6 kursi sesuai perolehan suara yang ditetapkan KPU Kota Tanjungpinang, sehingga penggelembungan suara yang dituding menjadi tidak terbukti.

“Kita bersyukur keadilan berpihak kepada kita sehingga kami berhasil menjaga marwah partai kami. Dengan ini dugaan penggelembungan suara tidak terbukti. KPU dan Bawaslu sudah melakukan kerjanya sesuai dengan prosedur,” ujar Advokat Kondang di Kota Tanjungpinang yang ikut bersidang di MK kemarin.

Menurutnya KPU sudah melakukan kerja sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi.

“Ketika peristiwa rekapitulasi di tingkat kecamatan maupun di Pleno Tingkat Kota Tanjungpinang maka kami menghadirkan saksi partai kembali di persidangan Mahkamah Konstitusi. Selain saksi PDI Perjuangan juga ada saksi dari PSI, Perindo dan Demokrat yang menjelaskan fakta dipersidangan MK,” ujarnya.

Penulis: LanniEditor: Din
banner 120x600