Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur, pelaku berhasil di bekuk (Dok: Lanni)
DK Bintan–Seorang pria berinisial HI (32) diamankan Unit Reskrim Polsek Bintan Timur, lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Kejadian bermula saat Polsek Bintan Timur menerima laporan dari orang tua korban pada (28/5/) lalu, yang mengatakan bahwa anaknya yang masih berusia 12 tahun hilang.
Usai menerima laporan, jajaran Polsek Bintan Timur serta Bhabinkamtibmas membagikan info anak hilang tersebut di grub RT/RW dan sempat viral di media sosial.
“Usai membagikan informasi anak hilang tersebut di grub RT/RW, keesokan harinya ada salah satu RT yang menginformasikan bahwa anak yang dimaksud ada disalah satu rumah warga di wilayah Bintan Timur dalam kondisi lemas, kemudian dibawa oleh Bhabinkamtibmas bersama RT dan Unit Reskirm ke RSUD Bintan,” terang Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto kala itu.
Lebih lanjut AKP Rugianto mengatakan, usai dibawa kerumah sakit dan dimintai keterangan, korban mengaku usai keluar dari rumah sekitar pukul 02.00 Wib ditemukan oleh pelaku di pos penjagaan diwilayah tempat tinggal korban.
Menurut keterangan Kapolsek kepada media, Senin (3/6), “Korban meminta tolong kepada pelaku untuk diantarkan ke rumah temannya, namun pelaku membawa korban dengan kendaraan ke sebuah pondok di wilayah Bintan Timur untuk beristirahat,” jelasnya.
“Dilokasi tersebut pelaku diduga melakukan pelecehan terhadap korban, namun korban sempat menolak pelaku dan kemudian melarikan diri dari pelaku saat pelaku tengah tertidur, hingga tiba di salah satu rumah warga dimana lokasi korban ditemukan,” tambah Kapolsek Bintan Timur.
Pelaku HI mengakui sempat melakukan pelecehan terhadap korban, namun karena korban menolak dan melakukan perlawan, pelaku mengurungkan niatnya.
“Saya ada tarek dia untuk minta, tapi karena dia tepis saya, habis itu tidak ada lagi saya apa-apakan. Waktu saya sempat tertidur, sewaktu bangun dia sudah tidak ada,” akunya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Bintan Timur dan terancam pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak dengan hukuman maininal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.