Resmi Andri Rizal Dilantik PJ Walikota
(Dok: Lanni)
DK Tanjungpinang-Andri Rizal Siregar, SE, MN atau yang karib dipanggil Choki resmi dilantik oleh Gubernur Kepri Ansar Ahmad sebagai Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang menggantikan Hasan, Jumat (31/5).
Pelantikan Pj Walikota Tanjungpinang ini berlangsung di Gedung Daerah Tepi Laut Tanjungpinang dihadiri para tamu kehormatan dari berbagai institusi.
Andi Rizal Siregar, dilantik sebagai Pj Walikota Tanjungpinang berdasarkan Surat Keputusan Mendagri tersebut bernomor 100.2.1.3-1125 Tahun 2024 ttg pengangkatan PJ. Walikota Tanjungpinang an. Andi Rizal Siregar yang sebelumnta menjabat Asisten III Pemprov Kepri.
Diawali Pengambilan sumpah jabatan PJ. Walikota Tanjungpinang dan dilanjutkan Penandatangan SK Jabatan serta Penyematan Tanda Pangkat oleh Gubernur Kepri.
Dalam sambutannya Gubernur Kepri mengucapkan selamat kepada Andi Rizal Siregar yang telah mengemban amanah sebagai Pj Walikota Tanjungpinang untuk bekerja keras menjadikan wajah Tanjungpinang sebagai ibu kota provinsi semakin lebih baik lagi. Dapat meneruskan semangat gotong royong. Tidak lupa Ansar juga mengucapkan terima kasih kepada PJ terdahulu untuk kinerjanya membangun Tanjungpinang.
“Selamat mengemban amanah kepada PJ yang baru dan terima kasih kepada Bapak Hasan, S.Sos yang sebelumnya menjabat sebagai Pj. Walikota Tanjungpinang,” singkatnya.
“Saya berharap Kepada PJ. Walikota Tanjungpinang yang baru yakni Bapak Andi Rizal Siregar dapat menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan dengan baik,” tambahnya.
Ansar menambahkan selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam mengambil setiap kebijakan yang strategis untuk menjawab tantangan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Selaku Gubernur Kepri, saya mengingatkan kepada Pj. Walikota Tanjungpinang yang baru dilantik agar melaksanakan tugas sesuai amanah Mendagri, yaitu memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan, serta menyukseskan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024,” jelasnya.
Bahwa pergantian PJ. Walikota Tanjungpinang ini dikarenakan PJ. Walikota Tanjungpinang yang sebelumnya menjabat an. Hasan, S.Sos tersandung kasus hukum terkait Pidana Pemalsuan Surat Tanah di Kabupaten Bintan pada Tahun 2015-2016 silam dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Bintan sejak 18 April 2024.
Dengan keluarnya Surat Keputusan Mendagri tersebut berdasarkan Rekomendasi Pemprov Kepri dan Surat Penetapan Tersangka Kasus Hukum oleh Polres Bintan, maka Mendagri mengeluarkan SK untuk mengangkat Asisten III Pemprov Kepri an. Andi Rizal Siregar, SE MM menggantikan Hasan, S.Sos.yang akan menjabat hingga usai pelaksanaan Pilkada 2024.
Andri Rizal Siregar sendiri saat ditanya pekerjaan yang segera dilaksanakan pasca pelantikan menyebutkan dirinya masih harus melihat sususan kerja yang sebelumnya sudah teragenda. Yang pasti ia suap bekerja menjalankan roda pemerintahan kota Tanjungpinang.