DPO Berhasil Dibekuk

3 DPO Berhasil Dibekuk (Dok: Lanni)

DK Tanjungpinang-Tiga orang Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba berhasil diamankan Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang.

Ketiga DPO tersebut bernama Aldo Fernando (25), Vhatriya Viallie (27) dan Jian Dita Sanjaya (25) merupakan target Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang pada bulan Maret 2024.

Ketiganya ditangkap salah satu kamar hotel Tanjungpinang pada beberapa waktu lalu beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,8 gram.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu melalui Kasatresnarkoba Kompol Arsyad Riyandi menyampaikan bahwa ketiga DPO tersebut telah siap untuk melakukan penyalahgunaan dengan mengedarkan sabu di Tanjungpinang.

“Mereka ini merupakan DPO dan target Satresnarkoba, laporan polisi ke 27 bulan Maret kemarin,” ujar Kompol Arsyad, Kamis (30/5).

Kasatresnarkoba Polresta Tanjungpinang tersebut menambahkan dari ponsel pelaku ditemukan transkrip penjualan sabu.

Dalam penanganan kasus ini, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang akan mengaitkan ketiga tersangka dengan laporan sebelumnya dan bukti baru yang ditemukan, untuk memberikan efek jera kepada pelaku.

“Karena pengungkapan yang terbaru ini ada barang buktinya 1,8 gram sabu,” jelasnya.

Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait asal-usul pasokan sabu kepada ketiga tersangka.

Penulis: LanniEditor: Herman
banner 120x600