Sinergitas lapas Narkotika dan polres Bintan Dituangkan dalam Mou (Dok: Lanni)
DK Bintan – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang sepakat bersinergi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Bintan. Hal ini diungkapkan kembali oleh kepala lapas narkotika kelas IIA Tanjungpinang, Edi Mulyono, Sabtu (18/5) via whatshappp.
Keberhasilan pihak lapas narkotika kelas IIA Tanjungpinang beberapa waktu lalu mengagalkan upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas belum lama ini, atas tersangka inisial TK (41) menjadi bahan pertimbangan yang memang memerlukan adanya sinergitas dengan aparat penegak hukum (Aph) terkhusus polres Bintan.
Komitmen ini dituangkan dalam kesepakatan antara lapas narkotika dan Polres Bintan, pada Kamis (16/5) lalu). Penandatangan kesepakatan itu disaksikan langsung oleh kadivpas kanwil Kepri Dannie Firman, kepala BNN kota Tanjungpinang, Kombes pol Heryanto, SE, kepala lapas kelas IIA Tanjungpinang, Maman Heryawan, kepala rumah tahanan negara (KA rutan) Tanjungpinang, Edierawan dan pejabat fungsional kedua lapas tersebut yang turut hadir dalam acara tersebut.
Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Edi Mulyono kepada awak media ini, menyebutkan bentuk sinergitas tersebut bukan saja saling berbagi informasi tetapi diaplikasikan dalam bentuk pelatihan.
“Keberhasilan upaya penggagalan masuknya narkoba ke Lapas ini adalah atas sinergitas dan kolaborasi kita dengan Aph yakni Polres Bintan, ini juga bentuk upaya kita agar di Lapas ini bersih Narkoba, dan fokus dalam hal pembinaan, ” katanya.
Sedikit meriviev kejadian pengungkapan penggagalan masuknya narkoba ke dalam Lapas beberapa waktu yang lalu diterangkannya ada seorang pria yang dicurigai sedang parkir di seputaran Lapas melalui sisi CCTV.
“Setelah kami perintah Wasrik Pengawasan dan pemeriksaan (Wasrik) melalui CCTV kami mencurigai seorang laki-laki menggunakan motor dan setelah di periksa ternyata paket sabu, kami langsung koordinasi dengan pihak Polres Bintan, ” jelasnya
Sehubungan dengan itu, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang bersama Satresnarkoba Polres Bintan melakukan penyisiran dan berhasil
menemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu dan kini tersangka sudah diamankan di Polres Bintan.
Kapolres Bintan, Kombes pol Riky Iswoyo, didampingi kasat narkoba Sofian Rida pun membenarkan sinergitas tersebut, kesepakatan yang sudah ditanda tangani kedua belah pihak. Kesepakatan itu berupa saling berbagi infirmasi, data dan lainnya yang berkaitan.
“Bersama Polres Bintan kemarin sudah kita laksanakan konferensi pers dan dijelaskan total keseluruhan sabu yang diamankan pihak Satresnarkoba Polres Bintan yaitu sebanyak 123,51 Gram dari ke-tiga TKP atas tersangka inisial TK tersebut, terkait hukum merupakan kebijakan dari APH, ” tambah Edi.