JPU Tuntut 2 Tersangka Perusakan Patok 1 Tahun dari Ancaman 5 Tahun (Dok: Lanni)
DK-Tanjungpinang-Kasus Pengrusakan Patok dengan 2 tersangka Aloysius Dgango alias Alo dan Herman Yosep Ola Atawolo masih terus menjalani sidang di pengadilan negeri Tanjungpinang, Sengarang. Keduanya duduk dikursi pesakitan atas tuduhan pengrusakan patok secara bersama-sama di Jalan WR Supratman, Km 8 pada 21 Juli 2023 lalu. Dengan ancaman 5 tahun penjara.
Namun saat sidang penuntutan, JPU hanya menuntut kedua terdakwa dengan 1 tahun penjara.
Mereview sedikit kronologi penetapan keduanya sebagai pesakitan bermula pada tanggal tersebut diatas, sekitar pukul 15.00 WIB, ketika Herman diajak oleh Alo ke lokasi karena adanya informasi mengenai pemasangan patok oleh saksi Alexandris Ngaji dan Oktavianus Sandranson Nande, atas permintaan saksi korban Djodi Wirahadikusuma. Sesampainya di lokasi, Alo mencabut dan membuang patok-patok tersebut ke dalam parit, sementara Herman merekam aksi tersebut dengan ponselnya. Setelah mencabut sekitar 12 patok, mereka beristirahat di kedai terdekat.
Patok yang dirusak merupakan milik Djodi Wirahadikusuma dengan nilai kerugian mencapai Rp. 13.250.000. Selama persidangan, terdapat dugaan kesaksian palsu di bawah sumpah dan barang bukti patok yang ditemukan di rumah tersangka, namun tidak menjadi pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Akmal.
Menurut ahli pidana, Dr. Alwan Hadiyanto, SH, MH, tindakan para terdakwa memenuhi unsur pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Meskipun ancaman hukuman mencapai 5 tahun 6 bulan, JPU Akmal yang tidak hadir saat pembacaan tuntutan, diwakili oleh jaksa lain yang menuntut para terdakwa 1 tahun penjara.
Sidang pembelaan dijadwalkan oleh hakim ketua Boy Sailendra pada hari Jumat nanti, dengan kuasa hukum terdakwa mempersiapkan argumen pembelaan mereka.