Positif Narkoba, Komisioner Bawaslu Kepri dapat Restoratif Justice

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander. (Foto: datakepri)
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander. (Foto: datakepri)

DK TANJUNGPINANG – Sempat diamankan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Riau (Kepri), Khairurrijal mendapatkan restoratif justice (RJ).

Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Dony Alexander mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, Khairurrijal diketahui tidak terlibat dalam jaringan narkoba.

“Sesuai Perpol 8 tahun 2021 yang bersangkutan bukan pengedar. Kedua, tidak ikut dalam jaringan narkotika,” tuturnya saat ditemui di TCC Mall.

Kemudian, tim terpadu mengarahkannya untuk melakukan asesmen di Badan Narkotika Nasional (;(BNN). Dari hasil asesmen, Khairurrijal termasuk sebagai pengguna aktif.

Oleh karena itu, pihaknya melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk pemberian RJ kepada Khairurrijal.

Oleh sebab itu, pihak kepolisian dan tim terpadu memberikan kesempatan untuk asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN). Hasilnya, Khairurrijal merupakan pengguna aktif.

“Hasil pemeriksaan, dasar dari keputusan kelurga dan keputusan bersama yaitu 1 butir dengan urin positif. Kita beri kesempatan untuk asesmen di BNN,” tuturnya.

Berdasarkan asesmen itu, pihak kepolisian pun melakukan gelar perkara dan memutuskan untuk memberikan RJ kepada Khairurrijal.

Kini, Komisioner Bawaslu Kepri itu tengah menjalani masa rehabilitasi selama tiga bulan di BNN.

“Hasilnya, yang bersangkutan adalah pengguna aktif. Keputusan tim terpadu, memutuskan memberikan rehabilitasi selama tiga bulan di BNN. Dari hasil proses itu, kita gelar perkara untuk pemberian restoratif justice. Akhirnya kita berikan,” ucap Kombes Pol Dony.

 

banner 120x600