Polresta Beserta Aph Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Polresta Beserta Aph Musnahkan Barang Bukti Narkoba (Dok: Lanni)

DK-Tanjungpinang-Disaksikan pihak pengadilan, BNN dan Kejari Tanjungpinang, dan penasehat hukum tersangka pihak polresta Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang bukti narkoba dalam bentuk sabu dan ektasi.
Kombespol Heribertus ompunsunggu SIK, MSi didampingi kasat narkoba Kompol Arsyad Riandi, kasi humas, iptu Syahrul Damanik memimpin langsung pemusnahan ratusan butir ektasi berlogo singa dan kuda dan 649 gram sabu.

Kombespol Heribertus Ompusunggu menjelaskan jenis ektasi logo kuda sebanyak 601 butir dan ektasi berlogo singa 73 butir. Dasar undang-undang nomor 35 kemudian laporan polisi narkoba tanggal 20 Februari kemudian surat perintah penyitaan menjadi dasar pemusnahan. Atas nama tersangka ms (39) karyawan swasta, Rabu (8/5) dimapokresta Tanjungpinang.

MS ditangkap pada bulan februari 2024 lalu. Dan ditangkap di jalan akasia kelurahan Tanjungpinang timur kecamatan bukit Bestari, Kepulauan Riau (Kepri).

MS dalam pengakuannya kepada media, ia memperoleh barang tersebut dari seorang napi yang bernama Katek. Hasil penelusuran, Katek ternyata napi yang sudah 2 kali tersandung kasus narkoba dan ditahan di lapas narkotika bt 18 yang kini sudah dipindahkan ke lapas Batam.

Penulis: LanniEditor: Herman
banner 120x600