Bacalon Independen Pilkada Kepri Wajib Kantongi 10% Dukungan dari Total DPT

Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo. (Foto: Instagram KPU Kepri)
Ketua KPU Kepri, Indrawan Susilo. (Foto: Instagram KPU Kepri)

DK TANJUNGPINANG – Setiap Bakal Calon (Bacalon) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kepulauan Riau (Kepri) wajib mengantongi 10% dukungan dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Namun, persyaratan secara utuh untuk bacalon itu baru dapat diunduh mulai 5 Mei mendatang.

“KPU RI Sudah menyiapkan terkait  pengunduhan persyaratan dokumen calon perseorangan dimulai tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus jalur independen atau perseorangan,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau (Kepri), Indrawan Susilo.

Ia menjelaskan, setiap bacalon wajib mengunduh dan menyerahkan persyaratan itu nantinya kepada KPU sesuai dengan tingkatnya. Bila pemilihan gubernur (Pilgub) ke KPU Kepri, dan bila pemilihan bupati/wali kota maka ke KPU kabupaten/kota.

Kemudian, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap Bacalon tersebut.

Ia melanjutkan, salah satu syaratnya ialah harus memperoleh dukungan minimal 10% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).

“Dukungan minimalnya didapat pada berapa jumlah penduduk di DPT jadi misalnya kalau untuk Kepri ini kan kisaran 1 sampai 2 juta kan dukungan minimalnya 10%,” tuturnya.

“Nanti kalau ada yang lolos dari verifikasi faktual dengan dukungan minimal 10% dari jumlah DPT yang ada maka bisa melakukan pendaftaran bersama dengan bakal pasangan calon dari partai politik itu tanggal 24 sampai 26 Agustus,” tambah Indrawan.