Hasan ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Pemalsuan Surat Oleh Satreskrim Polres Bintan (Dok: Lanni)
DK-Tanjungpinang-kisah dramatis soal pemalsuan surat yang menyeret PJ walikota Hasan, Ssos yang saat itu menjabat sebagai Camat. Diduga terlibat dalam pemindahan status tanah salah satu milik perusahaan PT. Expasindo Raya di Bintan, saat ia menjabat sebagai camat.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo yang dikonfirmasi via telepon, Jumat (19/4). Menurut Kapolres penetapan tersangka setelah Polres Bintan berkoordinasi dengan Polda Kepri melakukan penyidikan.
Hari ini kita sudah ada surat penetapan tersangka, kepada Hasan, baru ditembuskan ke kejaksaan,” terang Riky via ponselnya.
Disamping itu Riky juga mengatakan, dalam kasus ini ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka yakni H, R dan B. Saat ditanyakan, inisial H apakah merupakan penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. “Iya,” singkatnya.
Hasan direncanakan akan dipanggil lagi. Namun, ada beberapa proses dan tahapan yang harus dilalui penyidik, sebelum memanggil Hasan ke Polres Bintan kembali.
Terkait jabatannya sebagai Pejabat wali kota Tanjungpinang apakah akan dicabut atau di gantikan. Riky enggan menerangkan karena itu tergantung siapa yang melantiknya.
“Kalau terkait jabatannya itu wewenang yang melantiknya dan berdasarkan ketetapan menteri dalam negeri,” tutupnya. Akankah jabatannya sebagai pj akan menyulitkan penyidik melakukan pemanggilan ? Review sejenak Hasan sempat mangkir dari pemanggilan pertama pihak polres Bintan.