
DK- Tanjungpinang-Tim Intelijen dan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) mengusut kasus dugaan korupsi terkait Pembangunan Studio LPP TVRI Tahun 2022.
Pembangunan Studio LPP TVRI Tahun 2022 ini dengan pagu anggaran sebesar Rp10 miliar.
Kajati melalui Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso menyatakan, kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat.
Dilanjutkan dengan tinjauan lapangan dan klarifikasi kepada pihak terkait.
Setelah ditemukan indikasi penyimpangan, dilakukan ekspose yang dihadiri oleh Pejabat Struktural Kejati Kepri.
“Dengan memperoleh hasil kesimpulan ditetapkan untuk dilimpahkan ke Bidang Pidsus Kejati Kepri,” ujarnya, Selasa (2/4/2024) saat dikonfirmasi.
Kemudian, pada 7 Februari 2024 lalu, Tim Penyelidik Pidsus Kejati Kepri memulai penyelidikan untuk menemukan bukti lebih lanjut terkait dugaan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang melanggar peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Lanni
Editor: Herman