Polemik Pengelolaan Kepri Fair Katar Mengaku Berjalan Mandiri

Polemik Pengelolaan Kepri Fair Katar Mengaku Berjalan Mandiri (Dok: Lanni)

DK-TANJUNGPINANG-Timbulnya polemik perihal pengelolaan Kepri fair di tugu sirih mengundang Kontroversi nama Ridwan sempat disebut-sebut bagian dari Karang Taruna (Katar) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Namun pihak Katar menegaskan bahwa Ridwan tidak memiliki keterlibatan dalam (Katar) Provinsi maupun pengurus Katar Kota Tanjungpinang.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh salah seorang pengurus Karang Taruna bernama Roni, yang juga bertugas sebagai koordinator lapangan pengurus pengguna penyewaan tenda untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta istana balon di area Laman Tugu Sirih, Tepi Laut, Kota Tanjungpinang, Sabtu (23/3) malam.

Roni menjelaskan bahwa Ridwan hanya merupakan pengelola puluhan warung tenda dan Sentra Penyaringan Listrik Umum (SPLU) di zona D, yang masih berada dalam kawasan Gurindam 12 atau disebelah stand Hulubalang LAM Kepri Kota Tanjungpinang.

“Segala bentuk tindakan yang dilakukan Ridwan atas nama Karang Taruna di luar tanggung jawab Katar,” tegasnya.

Selanjutnya, Roni menguraikan bahwa setiap pelaku UMKM dikenakan iuran sesuai dengan penggunaan lokasi berdagang mereka. Iuran tersebut digunakan untuk menutupi segala fasilitas yang digunakan para pedagang, seperti pembelian kabel listrik, colokan listrik, uang kebersihan, teknisi, jasa jaga malam, dan lain sebagainya.

Ia juga dengan tegas mengatakan Karang Taruna Provinsi Kepri Pengelolaan Kepri Fair tidak ada Bantuan Corporate social Responbility (CSR) dan murni mandiri

Meskipun demikian, Roni mengakui bahwa setiap pembayaran iuran oleh pedagang tidak didukung oleh bukti bayar. Mereka mengunakan aplikasi sendiri untuk mengetahui pedagang mana saja yang sudah setor dan jumlah setoran.

Namun, kegiatan pengadaan tenda oleh Karang Taruna Provinsi di Kepri Fair merupakan inisiatif swadaya tanpa bantuan dari pemerintah atau Bank Indonesia.

Menyikapi hal ini, tokoh masyarakat Tanjungpinang, Zulkifli, menyoroti bahwa sejumlah kegiatan di laman Tugu Sirih dibantu oleh (CSR).

“Termasuk penggunaan tenda dan perangkat pendukung lainnya selama Kepri Fair 2024,” terangnya.

Ia juga menegaskan bahwa izin penggunaan laman Tugu Sirih untuk Kepri Fair akan berakhir pada 25 Maret 2024, dan pengelola diingatkan untuk konsisten dalam mengembalikan iuran yang sudah tertagih.

Kontroversi mengenai klaim bahwa Katar Provinsi menjalankan kegiatan Kepri Fair 2024 tanpa bantuan dana CSR Bank Indonesia atau Pemerintah Provinsi Kepri. Seorang tokoh masyarakat lokal, Zulkifli, menyatakan bahwa kegiatan tersebut juga mendapat bantuan dari CSR dan pemerintah setempat. Ditandai dengan bukti setiap tenda ada logo Bank Indonesia. (Lanni)

Sementara itu, ada juga perdebatan terkait penggunaan laman Tugu Sirih untuk Kepri Fair 2024, dengan beberapa pihak menyoroti bahwa izin penggunaan laman tersebut akan berakhir pada tanggal 25 Maret 2024. Ada harapan agar segala iuran yang terkumpul dari pedagang dapat dikembalikan sesuai dengan waktu yang dijanjikan.

Dalam menghadapi kontroversi ini, Karang Taruna Provinsi Kepulauan Riau berusaha menjelaskan bahwa eksistensi mereka adalah untuk membantu masyarakat dalam berbagai kegiatan sosial, namun beberapa pihak menyoroti transparansi dan keberlanjutan dari kegiatan yang dilakukan.

Penulis: Lanni

Editor: Herman