BINTAN  

925, 24 Gram Sabu dimusnahkan Polres Bintan

925, 24 Gram Sabu dimusnahkan Polres Bintan (Dok: Lanni)

DK-Bintan-lagi, terminal sei kolak Sri Bintan, kijang, Bintan dijadikan alur untuk pengedaran narkoba jenis Sabu. Hal ini dibuktikan dengan tertangkapnya pria inisial N dengan membawa 1 kg narkoba jenis sabu.
Aksinya tersebut berhasil digagalkan pada 10 Maret lalu.
Penangkapan ini juga berdasarkan laporan polisi LP/B/6/III/2024/SPKT/satnarkoba/polresbintan/pokda Kepri.

Menurut pengakuan N, ia mendapatkan barang tersebut dari F yang ada dipalembang. Rencananya sabu tersebut akan dibawa kepekanbaru, dan dijanjikan upah Rp 30 juta.

Keberhasilan satnarkoba polres Bintan dalam upaya mengagalkan peredaran narkoba ini patut diapresiasi. Barang bukti (BB) 1 kg sabu dimusnahkan oleh polres Bintan pada Jumat (22/3-2924) didepan polres Bintan. Dari total 1.016, 75 BB Sebanyak 925,24 dimusnahkan, disisihkan 54, 05 gram disisihkan untuk BB dipengadilan. Satnarkoba polres Bintan iptu Sofian R, SH, MH mengatakan dari upah 30 juta yang dijanjikan kepada tersangka, 8 juta sudah diterima dan dibelikan hp dan sisanya diberikan kepada keluarganya. “Untuk ancaman hukuman tersangka diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup”, kata Sofian.

Penulis: Lanni

Editor: Herman

banner 120x600