BINTAN  

Kolaborasi Kasat Reskrim dan Bhabinkamtibmas Berjibaku Padamkan Karhutla

Kolaborasi Kasat Reskrim dan Bhabinkamtibmas Berjibaku Padamkan Karhutla (Dok: Lanni)

DK-BINTAN–belum memasuki musim panas namun kebakaran hutan sudah terjadi dijalan lintas barat, tepatnya di desa kampung Pulau ladi, tembeling Jumat (23/2) kemarin. Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, S.H bersama dengan Bhabinkamtibmas Aipda Guspa A berjibaku memadamkan api yang membakar lahan tersebut.

Tampak dilokasi kebakaran nyala api yang terus membakar yang menimbulkan asap tebal hingga menutupi jalan lintas Barat sehingga asap menutupi pandangan pengendara yang melintasi jalan tersebut.

Sigap dengan kondisi, Bhabinkamtibmas Aida Guspa A mengambil inisiatif melakukan pengaturan jalan dan mengalihkan kendaraan untuk berbalik arah selama asap tebal menutupi jalan.

Tak hanya mengatur arus lalu lintas Bhabinkamtibmas juga berjibaku dengan masuk kedalam semak belukar memadamkan api agar tidak merembet atau meluasnya kebakaran lahan tersebut.

Tak lama kemudian Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P tiba dilokasi dan ikut juga memadamkan api dengan masuk ke dalam semak belukar dengan peralatan apa adanya.

“Ketika saya lewat saya melihat asap mengepul di udara dan kobaran api masih membakar lahan tersebut”, akunya.

Melihat api masih berkobar Kasat Reskrim turut membantu memadamkan api dengan masuk kedalam semak belukar, tampak juga dilokasi tim pemadam kebakaran sudah dilokasi memadamkan dengan mobil pemadam kebakaran.

Setelah beberapa jam atau sekitar pukul 14.30 Wib api dapat dipadamkan oleh tim pemadam kebakaran dari BPBD kabupaten Bintan dan kecamatan Toapaya.

Diperkirakan lahan yang terbakar sekitar 2 Ha dan satuan reskrim serta petugas pemadam langsung mencari penyebab kebakaran lahan tersebut.

“Untuk penyebab kebakaran masih kami selidiki”, tambah AKP Marganda.

“Jika kebakaran tersebut adanya kesengajaan atau kelalaian tentunya akan dapat dipidana dengan pasal 108 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 dengan ancaman 10 tahun penjara”, tutupnya.

Penulis: Lanni

Editor: Herman