BINTAN  

Seram, Hanya Januari Polres Bintan Ungkap 5 Kasus Narkoba

Seram, Hanya Januari Polres Bintan Ungkap 5 Kasus Narkoba (Dok: Lanni)

DK-Bintan-hal ini terungkap dari konfrensi pers yang diselenggarakan oleh polres Bintan, Selasa (6/2). Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo didampingi kasat Resnarkoba Iptu Sofian Rida, SH, MH. Selain Pengungkapan kasus narkotika konfrensi tersebut juga disertai dengan pemusnahan barang bukti (BB) Sabu-sabu disaksikan perwakilan Kejati bintan. Menurut Riky Iswoyo, sepanjang Januari 2024 ada 5 kasus Narkoba dengan pelaku dan tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda. Laporan polisi yang pertama terjadi di tanggal 2 Januari, TKP kawal kecamatan gunung kijang dengan tersangka inisial i, dan BB 1.17 gr Sabu. Dilanjutkan laporan ditanggal 7 Januari TKP dipenogoro uban pelaku inisial H VB 1,35 gr. Lalu kembali masuk laporan pertanggal 19 Januari TKP jln taman sari kampung jago desa lancang kuning, Bintan pelaku inisial S, BB 47, gr. Kemudian TKP di jln WR Supratman toa paya selatan, tersangka inisial A BB 0,11 gr, Wonosari kp Bangun Rejo ada 2 pelaku dengan inisial S dan Z dengan BB 94,74 gr. Secara keseluruhan Sabu yang berhasil diamankan dari 5 laporan tersebut 428, 09 gr.

Dari 5 orang tersangka yang diamankan beserta barang bukti itu terdapat seorang perempuan berinisial k. Ia mengaku hanya bertugas mengedarkan (kurir) bukan pemakai. Diakuinya hasil tes urin negatif. Saat diberondong pertanyaan oleh awak media ia hanya menjawab singkat dan seperlunya. Namun yang pasti ia mengaku melakukan hal tersebut untuk meminta hutang. Dengan janji yang punya hutang pada dirinya akan membayar hutangnya jika ia bersedia mengedarkan sabu-sabu.

Riky juga menegaskan dengan berhasilnya tim Resnarkoba Bintan mengungkap peredaran Narkoba ini bukan hanya bisa menyelamatkan anak bangsa tetapi juga menunjukkan kepada para pelaku bahwa Bintan bukan tempat yang aman untuk peredaran barang haram tersebut. “Dari pengungkapan 5 kasus ini Bisa menyelamatkan warga Bintan.
Kita bukan hanya membantu tidak beredar tetapi juga berkomitmen bahwa Bintan sangat tidak aman untuk peredaran narkotika”, tukasnya.

Diantara 5 pelaku itu terdapat juga seorang warga Riau dengan inisial Z bahkan sempat barang tersebut ditangannya tetapi belum sempat edar.

Ditambahkan Iptu Sofian bahwa para pelaku terancam hukuman 5 hingga 20 tahun penjara.

Penulis: Lanni

Editor: Herman

banner 120x600