Penjahat Kelamin Diamankan Polresta

Penjahat Kelamin Diamankan Polresta (Dok: Lanni)

DK-Tanjunginang-Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengungkapkan penangkapan pelaku kejahatan terhadap anak bawah umur.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Tanjungpinang dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang tentang mengungkap kasus pemerkosaan anak bawah umur, Selasa (5/12).

Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan pelaku inisial ZH (16) seorang pria remaja nekat melancarkan aksinya kepada seorang korban yang masih usia 12 tahun.

ZH melakukan aksinya itu akibat keseringan nonton film dewasa sehingga ZH terpicu untuk melakukan kejahatan seksual tersebut.

Heribertus Ompusunggu menjelaskan ZH ditangkap saat sedang berkendara, di kawasan Perumahan Alam Gas, pada Senin (4/12) kemarin sore.

“Pukul 17.30 pelaku berhasil ditangkap, saat sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian dilakukan interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Kombes Heribertus.

Pelaku berhasil ditangkap berawal dari Polsek Tanjungpinang Timur menerima Laporan polisi terkait kasus kejahatan seksual anak dibawah umur.

Tanpa menunggu waktu lama Unit Reskrim Polsek dan Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang langsung memburu pelaku.

Masih kata Kapolresta kejadian pemerkosaan ini terjadi di sebuah ruko kosong yang ada di Jalan Tanjungpinang-Tanjung Uban, kilometer 12.

Dimana waktu itu korban yang baru sekolah ini langsung didatangi ZH dan sempat membujuk korban dengan modus membelikan es krim.

“Lalu korban dibawa ke Ruko kosong. Korban sempat melawan, namun diseret oleh pelaku. Dan pelaku langsung berbuat hal yang tidak senonoh,” ungkapnya.

Seusai melakukan aksinya itu, pelaku
mengantarkan korban di lokasi tempat bertemu. Di lokasi itu, warga sekitar melihat kondisi pakaian korban yang telah kotor.

“Terungkapnya dari ibu-ibu yang melihat korban bajunya kotor. Karena iba, ibu itu menanyakan dan ternyata anak itu mejadi korban kejahatan seksual,” ungkap pria berdarah Batak itu.

Dari pengakuan ZH, ia nekat melakukan perbuatan keji itu lantaran dirinya sering menonton video dewasa lewat internet. Bahkan pelaku merupakan anak broken home.

“Pelaku mengakui nya hanya sekali. Saat ini pelaku masih diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Sementara korban akan didampingi oleh perlindungan anak, untuk memonitor psikologi,” tukasnya lagi.

Atas perbuatannya, tersangka ZH terancam Pasal 76D Junto Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang nomor 17 tajun 2016 tentang perlindungan anak.

Penulis: Lanni

Editor: Herman

banner 120x600