Rakor Inflasi Mingguan, Hasan Jalankan Langkah Konkret Untuk Pengendalian Inflasi

Rakor Inflasi Mingguan, Hasan Jalankan Langkah Konkret Untuk Pengendalian Inflasi (Dok: Humpro)

DK-Tanjungpinang — Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan S.Sos mengikuti Rapat Koordinasi (rakor) pengendalian inflasi minggu ke-3 November yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian secara daring dari ruang rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Wali Kota, Senin (20/11).

Selain terkait inflasi, dalam rakor juga membahas kebijakan penetapan upah minimum provinsi tahun 2024 oleh Menteri Ketenagakerjaan, dan pembekalan perdagangan karbon yang disampaikan oleh direktur OJK.

Dalam arahannya, Mendagri meminta kepala daerah untuk melakukan optimalisasi APBD untuk pengendalian inflasi di daerah. “Solusi dalam penanganan inflasi membutuhkan dukungan dan langkah-langkah strategis dari seluruh instansi pusat hingga daerah agar inflasi selalu terkendali dan terjaga,” ungkapnya.

Setelah mengikuti Rakor, Hasan bersama TPID melanjutkan membahas terkait langkah konkret pengendalian inflasi di Kota Tanjungpinang. “Inflasi di Kota Tanjungpinang sudah baik, untuk tetap menjaga inflasi tidak hanya menjamin ketersediaan barang dan jasa tetapi juga menjamin harga terjangkau oleh masyarakat,” ucapnya.

Untuk itu, Hasan mengimbau kepada Dinas Perdagangan untuk terus meng-update harga barang di pasar. “Jika ada fluktuasi harga, segera laporkan agar dapat ditangani. Dan untuk menekan harga, kita berlakukan kebijakan subsidi transportasi bagi distributor,” lanjutnya.

Hasan juga mengajak tim satgas pangan untuk melakukan operasi pasar. “Hal ini untuk mengecek harga, sekaligus melihat ketersediaan barang pokok mendekati hari besar Natal dan Tahun Baru. Kita juga perlu mengantisipasi kenaikan harga ayam dan telur di pasar. Dan hasil koordinasi bersama KSOP, distribusi sembako masih terpantau lancar,” pungkasnya.

Dalam pembahasan inflasi saat rakor, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik, Pudji Ismartini menyampaikan pantauan harga komoditas yang berpotensi inflasi November 2023, harga telur ayam ras mulai mengalami kenaikan sejak minggu kedua November. Dan pada minggu ketiga November harga daging ayam ras menunjukkan peningkatan dibandingkan dengan minggu sebelumnya.

Terkait Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, Menteri Ketenagakerjaan, Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si mewajibkan kabupaten/kota agar segera menetapkan upah minimun paling lambat 30 November 2023 dengan mempedomani Peraturan Pemerintah. Salah satu point penting dalam PP terbaru ini adalah kebijakan upah minimum bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah 1 (satu) tahun. Ini merupakan wujud perlindungan pemerintah agar pekerja atau buruh masa kerja 1 (satu) tahun tidak dibayar dengan upah mymhrah. Namun dalam pelaksanaan upah minimun nantinya tergantung kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan di wilayah masing-masing. Formulasi penyesuaian atau kenaikan upaya minimun menggunakan 3 (tiga) variabel utama yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. Salah satunya peran Dewan Pengupahan Daerah memiliki kewenangan menentukan nilai untuk dijadikan sebagai dasar penetapan upah minimun tahun depan.

Penulis: Herman

Editor: Budi

banner 120x600