Gelar Perkara Pencabutan Patok, RT Tolak Tanda Tangan (Dok: Lanni)
DK-Tanjungpinang -Polemik kasus kepemilikan lahan diwilayah RT 3/RW 1 batu 8 atas terus berlanjut. Para pihak yang saling klaim sebagai pemilik lagan berimbas pada kasus Pencabutan batas patok lahan yang di klaim sebagai milik Djodi Wirahadikusuma. Pencabutan ini dilakukan oleh Aloisius alias Aloi dan Herman Yosef yang juga mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya.
Versus Djodi ia memiliki lahan tersebut dan telah memiliki surat ganti rugi yang dibelinya dari Rosmania. Sementara Alosius dan Yosef hanya diberi kuasa oleh keluarga almarhum Leo Puho untuk mengurus dan menjaga lahan yang digarap oleh Leo Puho terhitung tahun 1975 dan hanya memiliki surat tebas.
Dilain pihak, pihak Alosius selaku kuasa dari Leo Puho mengaku lahan tersebut mereka kuasai secara fisik sampai saat ini dengan bukti fisik berupa bangunan. Dan diakui lahan tersebut pernah diganti rugi aneka tambang berupa ganti rugi tanaman yang ada diatas lahan tersebut.
Saat dilakukan pengukuran oleh pihak BPN Kota Tanjungpinang atas permintaan pihak penyidik Polresta Tanjungpinang, dihadiri oleh para pihak yang bersengketa, pengamanan dari Polsek Tanjungpinang Timur, RT, RW, Lurah, dan pihak Camat Tanjungpinang Timur
“Saya melakukan pengukuran lahan ini karena adanya surat dari pihak Polresta Tanjungpinang terkait pengaduan Djodi. Dan berita acaranya nanti sesuai dilapangan akan dibahas di kantor terlebih dahulu,” terang Arif Yuliyanto selaku Kabid Pengukuran BPN Kota Tanjungpinang.
Setelah selesai melakukan pengukuran batas patok lahan yang diklaim Djodi namun dikuasai pihak kuasa keluarga Leo Puho semua yang hadir menandatangani surat berita acara (BAP) dari pihak BPN.
Namun ketua RT 3/1 Yanti, menolak menandatanganinya dengan alasan ia tidak tahu legitimasi atau kepemilikan lahan.
“Saya keberatan menandatangani surat berita acara dari pihak BPN karena saya di undang kesini oleh pihak Polresta dan saya hanya mau menandatangi surat kehadiran saya yang dari pihak polisi saja,” terangnya.
Terkait legalitas kepemilikan lahan antara Djodi selaku pemilik lahan yang sudah dibeli seluas lebih kurang 1 hektar dan telah dibagi menjadi 5 kavling. Sementara pihak Leo Puho selaku penguasa lahan hanya memiliki bukti surat tebas kini sama sama mempertahankan lahan yang sama.
Untuk kelanjutan kasus pengerusakan patok dilahan tersebut apakah patok milik Djodi yang dipasang di lahannya itu milik keluarga Leo Puho selaku penggarap yang menguasai lahan atau tidak pihak Polresta Tanjungpinang masih melakukan penyidikan lebih lanjut. Begitu pun dengan pihak BPN belum bisa membeberkan persoalan ini lebih jauh. “Belum tau”, singkat Arif.
Penulis: Lanni
Editor: Herman