Hasil Penelitian, Mahasiswa Umrah Rencana Laporkan Kekementrian
DK- Bintan-5 mahasiswa universitas Raja Ali Haji (Umrah), Een Saputro, Daryono, Risa arviana, Debby sharonly thomas dan
Putri yanti. 5 mahasiswa Umrah jurusan hukum ini berencana akan melaporkan hasil penelitian mereka terhadap warga nelayan di Barek motor ke kementerian kelautan.
Dari hasil penelitian mereka, beberapa masyarakat wilayah Barek Motor berprofesi sebagai nelayan kapal ikan setempat, yang masih mengunakan alat-alat tangkap dan kapal yang digunakan masih terbilang sangat sederhana yaitu fish boat dan jarring tradisional. “Berdasarkan hasil survey ini dan penelitian yang telah kami jalani selama beberapa hari ini, nelayan setempat menyatakan banyak keluhan yang terjadi semenjak pergantian regulasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan terjadi perbedaan yang sangat signifikan”, ucap Putra, sapaan karib Een Saputro. Kini setelah masa jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya yaitu Ibu Susi Pudjiastuti diganti Mereka merasa kurangnya atau bahkan tidak adanya sanksi tegas terhadap kasus illegal fishing yang meluak khususnya di wilayah Kepulauan Riau (Kepri). Hal ini terbukti dengan pendapatan nelayan.
Sebelumnya nelayan setempat berpendapatan stabil, yakni dapat menangkap ikan laut sebanyak kurang lebih 1-2 ton per 2 bulannya.
Kini, waktu untuk berlayar tidak menentu dan hasil tangkapan ikan pun berkurang. Hal ini terjadi karena maraknya kapal ikan asing yang menangkap ikan di daerah perairan Kepri. Terlebih sering terjadi pada perairan Pulau Natuna. Nelayan juga berkeluh kurang tegasnya pengawasan dan penjagaan wilayah laut sehingga kapal asing dengan leluasa dapat menangkap ikan laut secara ilegal. Dengan demikian nelayan setempat pun merugi dengan pendapatan yang menurun.
Dalam peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia No. 24/PERMEN-KP/2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) Pasal 1 dan 2 menyatakan kedudukan, tugas, dan wewenang sebagai berikut:
Pasal 1
(1) Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Illegal Fishing) yang selanjutnya disebut Satgas, berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
(2) Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Komandan Satgas.
Pasal 2
(1) Satgas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bertugas mengembangkan dan melaksanakan operasi bertugas mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakan hukum dalam upaya pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut yuridiksi Indonesia secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil dan peralatan operasi, meliputi kapal, pesawat udara, dan teknologi lainnya yang dimiliki oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan, Tentara Nasional Indonesia, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, PT. Pertamina, dan institusi/lembaga terkait lainnya.
(2) Tugas Satgas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga meliputi kegiatan perikanan yang tidak dilaporkan (unreported fishing).
Dalam Pasal 3, Satgas berwenang dalam menjalankan tugasnya antara lain:
a. Menentukan target operasi penegakan hukum dalam rangka pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing);
b. Melakukan koordinasi dengan institusi/lembaga terkait dalam pengumpulan data dan informasi yang dibutuhkan dalam upaya penegakan hukum, tetapi tidak terbatas pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, Kejaksanaan Agung Republik Indonesia, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Keamanan Laut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Intelijen Negara;
c. Membentuk dan memerintahkan unsur-unsur Satgas untuk melaksanakan operasi penegakan hukum dalam rangka pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing di kawasan yang ditentukan oleh Satgas; dan
d. Melaksanakan komando dan peng.
Penulis: Lanni
Editor: Budi