Sengketa Jodi Versus Haldy Chan
Aneh PUPR Tidak Bisa Tegas! (Dok: Lanni)
DK-Tanjungpinang- sengketa dua kubu ini Jodi Wirahadikusuma dan Haldy Chan bermula dari Pelanggaran IMB dan Perda. Kemudian masalah ini sampai kepihak PUPR dan dikeluarkanlah surat teguran. Tapi entah mengapa teguran tersebut stag di teguran ke 2 tanpa ada kelanjutannya.
Tanjungpinang, Kasus pelanggaran Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melanggar perda yang dilakukan pengusaha Haldy Chan terhadap bangunan ruko 49 unit di kawasan jalan baru kilometer 8 arah jalan Wr Supratmankelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur tidak bisa ditutupi lagi dan sudah final. PUPR Kota Tanjungpinang tidak ada alasan lagi untuk tidak keluarkan surat teguran ketiga yang sudah sekian lama terkesan ditunda tunda.
Hal itu disampaikan oleh Djodi Wirahadikusuma, saat ditemui media ini di lapangan ketika melakukan Pengukuran ulang letak titik batas lahan kedua belah pihak bersama pihak PUPR, kantor camat, Pihak Kelurahan, penyidik Sat Pol PP Kota Tanjungpinang, Pihak BPN kota Tanjungpinang Djodi Sendiri turut idampingi penasehat hukumnya Herman dan Haldy Chan diwakili oleh penasehat hukumnya, Kamis (19/10).
Dari kasat mata dilapangan saat pihak BPN meletakan tanda batas lahan itu jelas parit yang dibangun Haldy Chan di dalam lahan milik Djodi terlihat dibangun secara permanen (beton) oleh Haldy Chan sementara sementara Djodi membatasi lahannya dengan kayu balok.
” Itu sudah jelas mengenai lahan milik saya yang diperkirakan 1 meter lebih dan melebar kedalam hingga 5 meter. Jelas penyerobotan dan masuk lahan orang tanpa ijin saya akan laporkan malah ini ke pihak yang berwajib,” ungkapnya.
Menyinggung permasalahan sesuai site plan yang diajukan pada tahun 2012 dan pihak PUPR mengeluarkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut sebanyak 44 unit ruko lantai 3. Namun kenyataannya di bangun menjadi 49 unit hingga kini masih menjadi permasalahan yang tidak terselesaikan.
Walaupun kenyataannya pada pengajuan awal, pengusaha tersebut mengajukan pembangunan 44 unit ruko kepada pemerintah kota Tanjungpinang. Dan terjadi Pemecahan sertifikat dari BPN Kota Tanjungpinang menjadi 45 unit.
Bangunan tersebut jelas tidak sesuai dengan IMB dan melanggar Perda nomor 7 tahun 2010 pasal 119 dengan ancaman pencabutan IMB. Berdasarkan data dan fakta di lapangan halaman depan yang seharusnya dipasang paving block ternyata hanya dilaksanakan semenisasi. Parit seharusnya dibuat keliling ruko dibangun asal asalan saja dan mengenai lahan Djodi. Serta fasilitas umum ( fasum) yang seharusnya 3 hanya 1 saja dibuat.
Pihak PUPR Kota Tanjungpinang telah mengeluarkan teguran pertama pada tahun 2019, teguran kedua tahun tahun 2022 dan kini teguran ketiga untuk pengusaha yang sudah jelas melanggar IMB dan Perda harus dikeluarkan agar para pengusaha yang ada di kota Tanjungpinang ini memenuhi kewajibannya dan patuh terhadap Perda Kota Tanjungpinang. Aneh bukan sudah jelas melanggar tapi pihak PUPR terkesan bodoh amat, hingga 2023 akan berakhir tidak bisa mengambil sikap tegas. Ada apa sebenarnya atas sikap PUPR ini ?
Sementara Hendry selaku pengawas lapangan Pihak PUPR Kota Tanjungpinang mengatakan pihaknya akan membuat laporan dari hasil temuan di lapangan dan secepatnya mengeluarkan hasilnya.
“Setelah melihat dilapangan tadi, kita akan menyuruh pengusaha itu membongkar parit yang dibangun dan kita akan mengundang kembali kedua belah pihak,” jawabnya singkat, selaku pengawas dilapangan yang terkesan tidak pernah turun kelapangan saat dilakukan pembanguan parit saat itu.
Penulis: Lanni
Editor: Herman