Untuk Pertamakali Polresta berikan RJ

Untuk Pertamakali Polresta berikan RJ

(Dok: Lanni)

DK-Tanjunginang-Polresta Tanjungpinang menggelar Restorative Justice (RJ) perdana di tahun 2023 kepada dua orang pelaku Tindak Pidana Ringan, Jumat (29/9).

Adapun kedua pelaku yang diberikan RJ tersebut dua orang remaja yang melakukan percobaan pencurian galon serta Dispenser di Kampung Wonosari Kelurahan Melayu Kota Piring, Tanjungpinang timur.

RJ itu diberikan Polresta Tanjungpinang kepada 2 remaja berupa sanksi sosial selama 1 bulan sebanyak 8 kali dengan membersihkan tempat ibadah dan fasilitas umum di lokasi kejadian dengan di awasi Bhabinkamtibmas dan RT setempat.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu didampingi Ketua LAM Tanjungpinang Juramadi Esram menjelaskan bahwa Restorative Justice yaitu penyelesaian perkara dengan melihat kearifan lokal, kearifan lokal yang dimaksud berupa kerja sosial di rumah ibadah dan tempat umum.

“Tadi sudah kita berikan wejangan dan sudah kita sampaikan apa apa yang sudah buat dan di tata sehingga kedepan sehingga ini nantinya hal hal tindak pidana ringan (tipiring) yang bisa di lihat secara kaca mata kearifan lokal khususnya di Kota Tanjungpinang,” jelas Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, selaku Kapolresta Tanjunginang.

Lebih lanjut diungkapkannya, alasan pemberian Restorative Justice kepada 2 pemuda tersebut ialah pemuda ini masih aktif dan giat bekerja keras mengingat usianya tergolong muda

Sehingga dua orang pemuda itu melakukan Tindak Pidana tipiring tanpa memikirkan dampaknya kedepan. Oleh karena itu dengan diberikan Restorative Justice Polresta Tanjungpinang diharapkan bisa memberikan efek jera serta dapat merubah sikap dan perilakunya.

“Mungkin karena pergaulan, tuntutan keseharian akhirnya karena masih muda tidak memikirkan lebih jauh hanya dengan emosionalnya. Akhirnya mereka melakukan hal tidak baik, padahal sebenarnya dengan giat bekerja keras dia bisa dapat lebih daripada itu,” urainya.

Untuk Restorative Justice di Polresta Tanjungpinang sendiri merupakan yang pertama kali dilakukan untuk memberikan contoh untuk memberikan pelajaran. Maka dari itu Polresta Tanjungpinang memberikan kesempatan kepada dua pemuda tersebut agar bisa lebih baik lagi.

“Kita bersama Ketua LAM Tanjungpinang untuk memberikan contoh ini supaya bisa menjadi pelajaran, karena siapa kita yang banyak salah memvonis dengan kuat dan berat padahal anak ini bisa bekerja dengan giat maka kita beri dia kesempatan,” ungkap Heribertus.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang AKP M Darma Ardiyanki menyampaikan atas dasar saran dan masukan dari masyarakat bahwa masyarakat sangat resah dengan adanya pencurian konvensional.

“Perlu diketahui juga pencurian pada perkara yang kami Restorative Justice ini untuk memulihkan keresahan masyarakat dengan melakukan sanksi sosial berupa pembersihan tempat ibadah dan fasilitas umum di sekitar TKP,” terang niki, sapaan Kasatreskrim.

Dirinya berharap dengan dilakukan Sanksi sosial selama 1 bulan seminggu dua kali masyarakat bisa melihat meskipun sudah diselesaikan secara kekeluargaan namun dengan hal ini bisa memulihkan kembali kondisi Kamtibmas di sekitar.

“Harapannya dengan dilakukan seperti itu lebih kurang dalam kurun waktu selama sebulan seminggu dua kali jika dihitung dalam sebulan 8 kali tetap di awasi Bhabinkamtibmas, Polisi RW dibantu pihak Kelurahan, RW setempat dan pengurus masjid,” ujarnya.

Niki juga menambahkan total pada tahun 2023 hingga saat ini dari 170 laporan polisi atau perkara yang sudah tangani terdapat 41 perkara telah diselesaikan melalui langkah Restorative Justice.

“Namun dari semua perkara baru kali ini kami coba memberikan pembinaan kepada pelaku berupa sanksi sosial. Itulah mengapa Restorative Justice ini perdana untuk pembinaan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Lanni

Editor: Herman