Hasil Mediasi Pemprov menunggu Hasil pengukuran (Dok: Lanni)
DK-Tanjungpinang-Atas klaim Seorang perempuan yang bernama Eni Suryani, mengaku sebagai pemilik lahan, yang saat ini dilakukan pematangan lahan oleh pihak aset Pemerintah provinsi (pemprov) Kepri akhirnya menuju meja mediasi. Kamis (14/9) Kabid Aset Pemprov menjamu kehadiran Eni Suryani dan kuasanya dari Lembaga komando Penberantasan Korupsi (LJPK) Provinsi pimpinan Kennedy Sihombing.
Pada pertemuan itu, Pihak aset didampingi oleh biro hukum Pemprov. Pertemuan yang memakan waktu singkat itu akhirnya disimpulkan agar pihak Eni Suryani melakukan pengukuran ulang dan hasilnya nantinya diserahkan kepada pihak aset untuk memastikan lahan tersebut masuk dalam sertifikat Provinsi nomor 0021.
Terlebih dijelaskan pihak aset, apapun yang sudah tercatat dalam neraca aset baik itu berupa lahan tidak bisa sekonyong-konyong dilepaskan. karena pihak aset hanya mencatat dan menjaga. sedangkan persoalan bebas membebaskan waktu itu urusan bagian pemerintahan provinsi. Pihak LKPK Provinsi selaku kuasa Eni Suryani akan tetap melakukan permintaan pihak aset. Karena menurut Kennedy pihaknya hanya ingin tahu siapa penjual jika dijual atau penerima ganti rugi siapa sehingga bisa muncul sertifikat. Dul, selaku RT 02/RW 01 mengaku tidak pernah tanda tangan terkait penerbitan sertifikat.
Penulis: Lanni
Editor: Herman