Galeri Foto – DK – Kepri – Dalam pengelolaan suatu Kawasan Konservasi, Pemerintah Daerah diamanatkan membentuk suatu organisasi pengelola kawasan, dalam hal ini Satuan Unit Organisasi Pengelola (SUOP) TWP Timur Pulau Bintan, seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 31 tahun 2020 yaitu menyusun rencana pengelolaan.
Salah satu kegiatan penting dalam pengelolaan yaitu pengawasan dan penegakan hukum di dalam dan sekitar kawasan konservasi yang memerlukan kerja sama dan kolaborasi dari semua pemangku kepentingan terkait.
Dalam rangka membangun sistem alur komunikasi dan koordinasi, serta strategi dalam upaya penyelenggaraan pengawasan dan penegakan hukum tersebut, Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Kepri dalam hal ini (SUOP) telah menyelenggarakan Focused Group Discussion (FGD) pada Kamis 7 September 2023 dengan para pemangku kepentingan terkait diantaranya Dinas Perikanan Kab. Bintan, Satuan Pengawas PSDKP Tanjungpinang, TNI-AL, Satpolairud, Kepala Desa dan Lurah yang bersinggungan dengan TWP Timur Pulau Bintan, pengelola pariwisata, NGO, dan kelompok masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas).
FGD ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi dengan narasumbernya yaitu Kepala Bidang Kelautan, Konservasi, dan Pengawasan Bapak R. Taufik Zulfikar S.Pi., M.H dan Polsus PWP3K yaitu Bapak Azman Gunawan S.St.Pi.
Dari hasil diskusi diperoleh beberapa hal yang disepakati bersama diantaranya yaitu : dibutuhkan Standar Operasional Prosedur (SOP) mekanisme pelaporan aduan masyarakat, adanya pembinaan serta peningkatan kapasitas pokmaswas dalam sistem pelaporan pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan, serta memperkuat sinergitas pengawasan dari level kelompok, desa, aparat penegak hukum, instansi daerah dan instansi pusat, serta lembaga swadaya masyarakat.
Penulis: Herman/Hum
Editor: Budi