DK – Galeri Foto – Dalam rangka mendukung program Pemerintah Republik Indonesia untuk menetapkan 30juta Ha Kawasan Konservasi, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam hal ini Dinas Kelautan dan Perikanan telah berupaya mengusulkan sejumlah Kawasan Konservasi sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau tentang Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil No.1050 Tahun 2019.
Salah satu kawasan konservasi yang akan diusulkan tersebut yaitu Kawasan Konservasi Datur Bandar, Kabupaten Lingga.
Pada tanggal 20-21 Juli 2023 lalu telah dilaksanakan Lokakarya Pengumpulan Data dan Informasi Rencana Zonasi Dokumen Penetapan Kawasan Konservasi Datuk Bandar, Kabupaten Lingga yang bertempat di CK Tanjungpinang Hotel & Convention Center Tanjungpinang. Lokakarya ini ditaja oleh Kementerian BAPPENAS – ICCTF dan Dinas Kelautan dan Perikanan Prov Kepulauan Riau.
Kegiatan ini bertujuan mengumpulkan informasi serta konfirmasi zona Inti yang telah diusulkan sebanyak 18 titik yang tersebar di Perairan Lingga.
Berbagai stakeholder hadir dan terlibat memberikan masukan dintaranya BPSPL Padang, Kepala Bidang Kelautan Konservasi dan Pengawasan, SUOP, FIKP UMRAH, LANAL Dabo Singkep, Dinas Perikanan Kab Lingga, Dinas Perhubungan Kab Lingga, ICCTF Bappenas, Perwakilan Nelayan dan Pelaku Wisata.
Penulis: Herman
Editor: Budi