4 Kg Sabu Diamankan Polresta

4 Kg Sabu Diamankan Polresta (Dok: Lanni)

DK-Tanjungpinang-Narkotika Jenis Sabu sebanyak 4 Kg dan ribuan pil ekstasi berhasil diungkap Polresta Tanjungpinang, Rabu (12/7).

Pengungkapan kasus Narkotika Jenis Sabu dan pil ekstasi ini sebelumnya sudah dilakukan penangkapan oleh tim Jatanras Polresta Tanjungpinang pada beberapa waktu lalu di pinggir Jalan Pelantar II bersama para pelaku.

Narkotika Jenis Sabu tersebut saat ditangkap bersama pelaku menggunakan kapal kayu (pompong). Barang haram ini diduga berasal dari Malaysia dan akan diseludupkan ke daerah Sumatera lewat jalur laut.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu mengatakan modus operasi terhadap barang Narkotika ini ketika dilakukan penangkapan berbentuk plastik.

Setelah dilakukan penelusuran dari informasi yang didapat akurat dimana tersangka menggunakan kapal Oceana, Narkotika itu dilemparkan ke laut dan di jemput oleh rekannya dengan titik koordinat yang di kirimkannya

“Jadi setelah dilakukan penelusuran dari informasi yang kita didapat, pada saat pengungkapan barang narkotika sudah di bawa oleh pengendara mobil dan berhasil diangkut melalui kapal kayu (pompong),” Terang Ompusunggu, karib kapolresta.

dilanjutkannya, berkat kerjasama dan kesigapan jajaran Satresnarkoba dan Satreskrim unit Jatanras Polresta Tanjungpinang didapati pelaku yang sudah membawa barang tersebut dalam mobil.

“Dimana pelaku yang membawa pompong sudah kita interograsi akhirnya dari informasi barang itu sudah dibawa kedarat kemudian dilakukan penangkapan di Pelantar II, setelah diperiksa barang Narkotika sudah di Comforta,” katanya.

Kepada tersangka dikenakan Pasal 114 (2) juncto pasal 112 (12) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasn Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Ada beberapa lokasi pada saat dilakukan pengembangan pada saat itu yakni Comforta Hotel kos-kosan Kota Piring didapat barang bukti Narkotika Jenis Sabu dan lokasi
Jln Handjoyo Putro berupa Happy Five, dan Putaw.

Penulis : Lanni

Editor: Herman