DK – Tanjungpinang-persoalan sita menyita barang jaminan oleh pihak perbankan sudah umum terjadi. Penyitaan biasanya terjadi akibat peminjam (debitur) tidak sanggup membayar.
Namun sebelum melakukan penyitaan pihak bank melakukan beberapa tahapan. termasuk memberi peringatan kepada debitur untuk menyelesaikan tunggakan. Namun jika cara ini pun debitur tidak bisa menyelesaikan, pihak bank harus menyita properti atau anggunan untuk kemudian dilelang kepada pihak lain
Hal ini diungkapkan oleh
hermasyah, bagian credit, restrukturing recovori dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Tanjungpinang, Jumat (24/3-2023).
untuk barang jaminan yang akan dilelang dimasukan KPKN, website dan lewat media. Dan pihak bank menjual barang sitaan itu dengan harga minimal dengan harga tunggakan debitur. Jika pun lebih, setelah di bayarkan untuk kepentingan lelang dan masih ada sisa maka akan di berikan atau dikembalikan kepada debitur.
“intinya kita lelang yang nilainya sesuai dengan tunggakan Debitur. Kita akan memilih pemenang lelang dengan harga tertinggi. yang pastinya harga bisa menutupi tunggakan debitur”, katanya.
Diakui Hermansyah, bagi debitur yang macet bayar punya catatan tersendiri. Yang nantinya bisa berpengaruh jika debitur mengajukan pinjaman lagi.
“Penilaian itu dilakukan oleh otoritas jasa keuangan (OJK) . Dan catatan itu tidak bisa hilang. akan menjadi pertimbangan bank untuk memberi pinjaman kepada debitur yang sama”, ujarnya. (Lanni)
Editor: Herman