
DK – NATUNA – Bupati Natuna, Wan Siswandi, S. Sos., M. Si bersama Sekda Natua, Boy Wijanarko Varianto, SE, para Asisten Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna, seluruh unsur FKPD Natuna dan seluruh unsur OPD Natuna menghadiri acara Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, bertempat di Gedung Sri Srindit, Kelurahan Batu Hitam – Kecamatan Bunguran Timur pada selasa (09/08/2022) malam.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar didampingi Kepala Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah serta dihadiri oleh mayoritas Anggota Dewan, adapun agenda dari Rapat Paripurna ini melaksakanan tiga agenda sekaligus pada kesempatan yang bersamaan.
Disampaikan oleh Daeng Amhar saat membuka Rapat Paripurna, sambil mempersilahkan fraksi – fraksi DPRD Natuna yang hadir untuk menyampaikan Pandangan Akhirnya satu persatu secara bergiliran “ Berdasarkan Tatib dan Mekanime DPRD, paripurna ini dinyatakan korum dan dapat dilanjutkan ”, terangnya.
Untuk diketahui bersama ketiga agenda yang menjadi pembahasan di Rapat Paripurna DPRD Natuna itu diantaranya, pertama, penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Tahun Anggaran 2022.
Dalam kesempatan tersebut Bupati Natuna, Wan Siswandi, S. Sos., M. Si bersama Ketua DPRD Natuna Daeng Amhar menandatangani berita acara sidang paripurna pembahasan ketiga agenda yang dimaksud.
Selanjutnya agenda yang kedua adalah Penyampaian Laporan Bapemperda Terhadap Pembentukam Perda Tahun Anggaran 2023.
Terakhir, agenda ketiga berupa Penandatanganan Nota Kesepakatan Persetujuan Bersama KUA PPAS Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2023.
Pada kesempatan itu, Fraksi-fraksi menyampaikan penegasan terhadap beberapa Ranperda tahun 2022 di antaranya Ranperda Retrebusi Parkir dan Pajak, Ranperda Peredaran Minuman beralkohol, Ranperda Kota Tua Penagi dan sejumlah Ranperda lainnya.
Hal ini semakin dipertegas dengan pandangan akhir yang disampaikan oleh Jubir Fraksi PAN, Andes Putra “Ranperda Mikol sangat diperlukan daerah untuk mengatur peredaran Miras agar tidak berpengaruh luas di tengah masyakat dan agar tidak berdampak buruk pada generasi penerus kita,” tegasnya dalam menyampaikan pandangan.
Sebelum paripurna diakhiri, Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar menekankan kepada pemerintah agar setelah Perda – Perda itu diberlakukan, Pemerintah Kabupaten Natuna harus segera melaksanakannya demi kemajuan Daerah.
“Semua fraksi sudah menyatakan sikap setuju dengan Ranperda itu, sekarang tinggal pemerintah dapat sesegera mungkin memprosesnya di Provinsi Kepri sehingga peraturan – peraturan segera dapat diterapkan,” pangkasnya sekaligus mengakhiri Rapat Paripurna.

Kemudian Paripurna Dewan dilanjutkan dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan Persetujuan Persama KUA PPAS Kab Natuna Tahun Anggaran 2023, penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar, Bupati Natuna, Wan Siswandi dan Wakil Ketua I DPRD Natuna, Daeng Ganda Rahmatullah. (FR)
