OPINI  

Waktu Karantina Pejabat dan Warga Sipil, Dibedakan?

Delia Nadila (Ist)

Oleh :
Delia Nadila
Mahasiswi Stisipol Raja Haji Tanjungpinang

Dimasa pandemi yang sudah berjalan hampir -+3 tahun, penyebaran Covid-19 di Indonesia melesat cepat. Sejak awal pertama kali dilaporkannya kasus positif virus corona pada 2 Maret 2020, kenaikan jumlah kasus positif terus bertambah setiap harinya. Bahkan, update terkini kasus covid19 sudah meluas hingga 30 provinsi.
Dari total 34 provinsi, sudah 30 daerah di Indonesia dikonfirmasi terjangkit virus corona. Artinya, virus yang asal pertama kali ditemukan dari kota Wuhan, China ini sudah berhasil menjangkit 90% seluruh wilayah Indonesia
Pemerintah indonesia melakukan tindakan memberlakukan karantina bagi warga indonesia yang diluar negeri yang akan masuk ke indonesia, begitu juga sebaliknya.
Penerapan karantina wilayah dibeberapa daerah di Indonesia saat ini bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. Dengan mewajibkan warga didaerah tersebut tidak sembarangan keluar area atau rumah mereka diharap dapat mempercepat penyelesaian penanganan kasus virus corona di Indonesia.
Sejumlah hal yang melatarbelakangi diterbitkannya SE ini adalah, pertama bahwa pada saat ini telah ditemukan varian baru SARS-CoV-2 di Afrika Selatan, yang telah meluas persebarannya ke beberapa negara di dunia, sehingga diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional sebagai upaya memproteksi Warga Negara Indonesia (WNI) dari kasus importasi.
Selanjutnya disebutkan, bahwa dalam rangka antisipasi masuknya varian baru ke wilayah Indonesia, perlu dilakukan penutupan sementara negara/wilayah asal kedatangan pelaku perjalanan internasional yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 serta negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara tersebut.
Untuk mengantisipasi penyebaran virus baru, maka pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Yang kita ketahui juga bahwa selama tahun 2021 ini sudah 4 kali perubahan waktu karantina di Indonesia, awalnya ketentuan karantina diberlakukan 14 hari, angka ini disebut sebagai gold standar. Namun kemudian turun menjadi 8 hari, lalu ada aturan 5 hari, 3 hari, dan diakhir tahun ini kembali menjadi 14 hari lagi.
Hal tersebut dikarenakan adanya muncul varian-varian Covid-19 terbaru, yaitu yang tengah beredar saat ini Virus Omicron. Sehingga waktu karantina diberlakukan menjadi 14 hari kembali.
Dalam diberlakukan kebijakan ini, terdapat suatu kejanggalan atau inkonsistensi penerapan aturan yang dimana aturan ini berlaku bagi warga sipil dan tidak berlaku bagi pejabat yang melakukan perjalanan dinas luar negeri.
Hal tersebut dikutip dari bbc.com indonesia, prasyarat untuk sebagian mereka yang justru memiliki mobilitas tinggi akan membuka celah penularan varian baru virus corona yang menyebar cepat.
Hal itu terkait kontroversi yang beredar menyangkut sejumlah anggota DPR yang dilaporkan sejumlah media “menghindar” kewajiban karantina di hotel sepulang dari luar negeri.
Di antara anggota DPR yang dilaporkan termasuk Fadli Zon yang membantah menghindar dari kewajiban karantina dan menyebutkan bahwa anggota DPR dan pejabat berhak karantina mandiri.
Sebagai salah seorang anggota DPR yang baru pulang dari luar negeri, Fadli Zon mengaku menjalani masa karantina di rumahnya. Ini berbeda dengan warga sipil Indonesia biasa yang wajib menjalani karantina di hotel setiba dari luar negeri selama 10×24 jam.
“Saya kan dinas, mewakili negara, sudah berkali-kali, bukan cuma sekali,” ujarnya, yang mengaku telah menghadiri beberapa pertemuan mewakili parlemen Indonesia di Mesir, Spanyol, Inggris dan Turki. Fadli mengaku sudah mengikuti aturan yang dikeluarkan BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dan Satgas Covid-19.
Dispensasi bagi pejabat dan anggota DPR disorot masyarakat melalui media sosial, termasuk mantan Menteri Perikanan dan Kealutan, Susi Pudjiastuti, yang menulis dalam cuitannya,
“Mohon pencerahan, kenapa pejabat & orang penting boleh karantina di rumah sendiri ?? Kenapa masyarakat tidak boleh karantina di rumah sendiri ?? Kenapa yg boleh berhemat atau jadi pelit cuma pejabat /vip??Kenapa masyarakat tidak boleh berhemat/ pelit ?? kenapa cara karantina berbeda”

Oleh karena itu di tengah ancaman varian baru Omicron, pemerintah seharusnya mengambil langkah pencegahan dan mitigasi risiko penularan kasus lebih ketat.
Pengubahan aturan karantina diskriminatif menunjukkan bahwa kebijakan tidak dibangun berdasarkan ilmu kesehatan masyarakat.
Adanya beberapa kasus pelanggaran karantina seperti yang dilakukan oleh warga negara asing, selebriti, hingga anggota DPR seharusnya menjadi evaluasi bagi pemerintah untuk lebih mengetatkan kembali ketentuan dan pelaksanaan di lapangan.
Seperti kasus suap karantina, pengistimewaan pejabat tertentu serta pengubahan aturan karantina, itu semua merusak rasa keadilan masyarakat.
Konsekuensinya ialah, wajar jika masyarakat semakin tidak percaya kepada pemerintah.

banner 120x600