Selidiki Dugaan Korupsi di Pemko Tanjungpinang, Kejati Panggil Sejumlah Pejabat

Selidiki Dugaan Korupsi di Pemko Tanjungpinang, Kejati Panggil Sejumlah Pejabat

Kasi Penkum Kejati Kepri, Jendra Firdaus bersama sejumlah masyarakat (Ist)


DK – Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah memanggil sejumlah pihak untuk melakukan penyelidikan dugaan korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum)  Jendra Firdaus saat ditemui di Kantor Kejati Kepri, Selasa (23/11). Ia menjelaskan, kasus tersebut masih dalan tahap penyelidikan.

“Terkait laporan itu, bidang Pidana Khusus (Pidsus) telah melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Jendra mengungkapkan, setidaknya hingga saat ini Kejati Kepri telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan. Dari kelima orang tersebut, beberapa di antaranya merupakan pejabat setempat.

“Ada lima orang barang kali ya. Ada beberapa (pejabat, Red). Pokoknya yang menyangkut laporan itu,” ungkapnya.

Lanjutnya, dalam waktu dekat ini para Penyidik akan mencoba menarik kesimpulan yang nantinya juga akan ditransparansikan ke publik apalagi bila sudah naik ke tahap penyidikan.

Sementara itu, Ketua JPKP Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi berharap, dugaan yang ia laporkan itu dapat diproses sesuai jalurnya hingga menemukan titik terang.

Adi menegaskan, JPKP Tanjungpinang akan terus mengawal kasus yang diduga menghabiskan anggaran hingga miliaran rupiah itu.

“Akan terus kita kawal. Baik tiap bulan, atau bahkan tiap minggu,” tegasnya.

Sebelumnya, ketua JPKP Tanjungpinang itu melaporkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang atas dugaan tindak pidana korupsi pada TPP ASN yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) nomor 56 tahun 2019.

Ia menduga, terdapat penyelewengan anggaran yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah dan terindikasi sebagai upaya memperkaya diri sendiri oleh Wali Kota Tanjungpinang.(Hs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *