
DK – Tanjungpinang – Belakangan ini heboh akan dengan segera di resmikanya Trans Studio Gargen (TSG) di Kota Tanjungpinang yang akan di resmikan langsung oleh gubernur ansar pada tanggal 13 November 2021.
Awak media segera mengkonfirmasi terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Trans Studio Garden (TSG) ke Kepala dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungpinang Zulhidayat, apakah sudah mengurus izin atau belum.
Zulhidayat mengatakan bahwa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tersebut sedang di proses administrasi nya.
“Beliau sudah masukan permohonan IMB beberapa waktu yang lalu dan sudah melengkapi administrasi,” Ujar zulhidayat
Awak media juga bertanya apakah baru administrasi yang berjalan atau sudah jauh proses tersebut kepada Zulhidayat selaku kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungpinang.
Zulhidayat mengatakan sudah kita dorong untuk berkonsultasi ke teknis.
“Sudah kita dorong untuk konsultasi teknis nya, karena memberikan manfaat yg cukup besar bagi masyarakat dan ekonomi kita,” Ujarnya Kembali.
Awak media juga menanyakan hal yang serupa kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tanjungpinang Marzul Hendri, iya melemparkan tanggung jawab nya kepada Kabag Humas Pemko
“Alaikum salam .utk info hub Kabag Humas pemko ya,” Ujar Marzul Hendri Dengan Singkat via Whatsapp.
Dengan tidak adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mendapat sorotan oleh Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Budi Prasetyo Selaku sekretaris.
Budi mengatakan sangat miris dan kecewa melihat bangunan hiburan yang megah menjadi sebuah icon baru di kota Tanjungpinang, masih belum mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB).
“Kami merasa sedih kenapa bangunan yang di bangun sudah lama begitu masih belum mempunyai izin sama sekali malahan baru mau mulai mengurus,” Ucapnya
Budi juga mengatakan lagi, sayang sekali Trans Studi Garden (TSG) yang di miliki salah satu orang berpengaruh di indonesia tetapi tidak memiliki izin. Ini sangat bahaya karena bisa terpidana.
“Icon baru kota Tanjungpinang yang di namai Trans Studio Garden ini ternyata cacad administrasi IMB belum di kantongi mereka tetapi sudah berani mau lounching,” Tuturnya
Iya juga mengatakan bahwa Trans Studio Garden ini melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 24 angka 1 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”).
“Pengurus selaku Manager Trans Studio Garden telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Pasal 24 angka 1 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UU Bangunan Gedung”) dan selain itu, ini bisa terpinda dan denda juga apabila tidak dipenuhinya ketentuan dalam UU Bangunan Gedung jo. UU Cipta Kerja,” Ujar budi dengan rasa kasihan
Awak media juga sudah berusaha menghubungi Manager Aston Kota Tanjungpinang Wulan Andarini terkait Izin mendirikan Bangunan (IMB), dan menghubungi Kabid Trabtib satpol PP Tanjungpinang Teguh Susanto via whatsapp, Tetapi hanya di baca saja dan terbungkam tanpa ada jawaban yang jelas.
(Tim/Hs)