Terkait Indikasi Pemerasan di Lapas, Ini Penjelasan Kalapas

DK – BINTAN – Terkait pemberitaan tentang adanya indikasi pemerasan di Lapas Narkotika kelas IIA Tanjungpinang oleh salah satu media Online di beberapa waktu yang lalu Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Prasetyo angkat bicara, Sabtu (11/09/21) malam.

Menurut Kalapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang Wahyu Prasetyo pada kesempatan ini menjelaskan, ” Lapas Narkotika kelas IIA Tanjungpinang selalu melakukan kegiatan penggeledahan kamar hunian sebagai bentuk deteksi dini mencegah gangguan Keamanan dan Ketertiban di dalam Lapas sesuai Perintah Harian Direktur Jenderal Pemasyarakatan, ” ucapnya.

 

Selain itu, Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang juga melakukan penegakan disiplin terhadap seluruh warga binaan yang melakukan pelanggaran disiplin seperti kepemilikan HP, memiliki senjata tajam (sajam) narkoba, serta hal- hal yang dapat mengganggu ketertiban di dalam Lapas, pengambilan serta pemberlakuan sanksi sebagai pelaksanaan Permenkumham No. 6 Tahun 2013, setelah mendapat persetujuan dari Tim Pengamat Pemasyarakatan melalui sidang.

 

Sementara itu, untuk kepemilikan Handphone merupakan suatu pelanggaran berat di dalam Lapas dan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan yang kedapatan memiliki Handphone akan dikenakan sanksi tutupan sunyi dan akan dimasukan kedalam register F (dalam tahun berjalan tidak mendapatkan hak remisi, integrasi( PB, CB, Asimilasi).

 

” Apa yang ditafsirkan oleh sumber berita adanya ketidak adilan dalam penjatuhan hukuman disiplin/pilih kasih dikarenakan, WBP pemilik HP yang tertangkap memang sudah waktunya bebas murni ( Reg F tidak dapat menunda kebebasan seorang WBP) atau dikarenakan HP yg disita tidak diketahui pemiliknya/WBP tdk mengakuinya), ” lanjut Wahyu Prasetyo.

 

Untuk menghindari lolosnya barang terlarang seperti narkoba, Handphone, sajam kedalam Lapas serta mencegah adanya hutang piutang oleh sesama WBP yang berujung kepada adanya perkelahian sesama Warga Binaan Pemasyarakatan, maka Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang membatasi penitipan makanan yang diijinkan dibawa kedalam Lapas. Seperti makanan berkemasan pabrik tidak dibenarkan masuk ke dalam Lapas, seluruh makanan titipan dimasukan kedalam kantong plastik transparan, serta jumlah lauk- pauk yang dititip sewajarnya.

 

Lebih lanjut dikatakan oleh Wahyu Prasetyo, Penjualan makanan oleh pihak koperasi tidak berhubungan dengan pembatasan barang titipan makanan, melainkan merupakan pemenuhan permintaan WBP sendiri yang ingin makanan minuman yang tidak disediakan oleh negara. Harga yang diberikan juga selalu dikontrol oleh pengurus koperasi agar tidak menjadi lebih mahal dari sewajarnya.

 

Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang selalu berkomitmen untuk penegakan aturan disiplin kepada WBP maupun petugas apabila ada penyelewengan dan pelanggaran aturan.

 

” Bukan hanya WBP saja yang telah dijatuhi hukuman disiplin akan tetapi petugas yg melakukan pelanggaran juga dijatuhi hukuman disiplin, beberapa petugas dijatuhi hukuman disiplin karena mencoba selundupkan HP pesanan WBP, seorang petugas kita serahkan ke polisi untuk diproses hukum karena mencoba memasukan narkotika, ” tegas Wahyu Prasetyo.

 

Dalam penyelenggaraan makanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang telah memenuhi Standar Penyelenggaraan Makanan yang baik dibuktikan dengan adanya sertifikat Laik Higiene Sanitasi Tempat Pengolahan Makanan Nomor 29/NI-KES 02/339/DPMPTSP/2020 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bintan.

 

Berdasarkan hasil Laboratorium Report Of Analysis Sucofindo Requirement Permenkes RI No.32 Year 2017, Quality Standards Of Health Environmental Health and Water Health Requirements For Significant Hygiene Purposes dengan Sampel Identification yaitu Air Sumur menyatakan Based on Parameter analysis it is concluded that the sample is confirmed as clean water. Serta adanya mekanisme pengawasan berjenjang dari internal, kantor wilayah maupun dari pusat melalui laporan on line disertai foto – foto dari mulai penerimaan bahan makanan, pengolahan maupun pada saat penyajian dan pembagian kepada WBP.

 

” Kami atas nama pimpinan dan seluruh jajaran memohon maaf apabila kebijakan penertiban dan penegakan aturan di Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang membuat WBP dan masyarakat terutama keluarga WBP menjadi kurang nyaman serta mengharapkan kerjasama masyarakat untuk memberikan masukan/kritik melalui akses pengaduan dan informasi yang telah disediakan secara langsung ke Ruang Layanan Pengaduan dan Informasi di Lapas maupun melalui media Website, SI BRO; dan medsos Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, ” pungkas Kalapas Kelas IIA Tanjungpinang.(Hs)

banner 120x600